Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BNNP Sumut Tangkap Narapidana Tanjung Gusta Medan Sebagai Jaringan Narkoba

Saturday, April 27, 2019 | 10:45 AM WIB | 0 Views Last Updated 2019-04-27T17:45:22Z
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut), berhasil mengukap jaringan Narkoba Internasional yang di kendalikan oleh salah satu Narapidana dari dalam lapas kelas I Tanjung Gusta Medan, Jumat (26/04/2019), di Halaman BNNP Sumut.


Dalam pengukapan tersebut, Petugas BNNP Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi Narkoba.


Pertama petugas BNNP Sumut melakukan penangkapan terhadap Iyan warga jl.Lintas Sumatera Desa Padang Halaban Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumut, yang saat mengemudikan sepeda motor yang hendak mengantarkan sabu kepada Bantut pada tanggal (13/04/2019) barang bukti Shabu sebanyak tiga bungkus dengan berat 3 kilogram.


"Iyan diperintahkan oleh Sandi, sekarang Sandi sedang pengejaran dan sudah DPO," ungkap kepala BNNP Sumut Brigjend Atrial.


Setelah dilakukan penangkapan terhadap Iyan, petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan kedua kurir Zulham (42) dan Sangkot (30). Kedua tersangka ini berperang sebagai kurir yang disuruh oleh Sandi (DPO) untuk mengantarkan Shabu kepada Bantut.


Seterusnya, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap Bantut (29) yang sebagai penerima jaringan gudang dari Iyan. sedangkan Zulham dan Sangkot hanya diperintahkan oleh Khairul Arifin dari dalam Lapas Tanjung Gusta Medan.


"Barang bukti jenis Shabu yang kita dapat dari kedua kurir tersebut sebanyak 16 Bungkus dengan berat 5602,6 gram, Pil Ekstasi sebanyak 1900 Butir, dan Pil H5 sebanyak 330 Butir," Ungkap Atrial.


Atas keterangan para tersangka, petugas kembali melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap seorang warga binaan Narapidana Chairul Arifin Hasibuan alias Dedek Kunto dari dalam lapas kelas I Tanjung Gusta Medan dan langsung mengakui bahwa sabu tersebut dipesan langsung dari malaysia dan Bandar Narkoba di Malaysia, D.


Selain itu,  barang bukti yang berhasil diamankan dari ke 5 tersangka Non Narkotika yaitu 2 unit sepeda motor, Handpone (HP) berbagai merek sebanyak 6 buah, 1 buku catatan, 2 buku rekening Bank (BRI dan Mandiri), 1 Kartu ATM BRI.


"Untuk ke lima tersangka, penyidik menjerat hukuman mereka dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 132 UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika. Ancaman maksimalnya hukuman penjara seumur hidup atau mati," Tegas Atrial.

(One)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update