Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Buang Hasil Hubungan Gelapnya Kepada ED, YN Jadi Tersangka

Monday, May 20, 2019 | 6:40 AM WIB | 0 Views Last Updated 2019-05-20T13:42:29Z
Tersangka YN sedang di sidangkan di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur

KOTIM (Topsumut.com) Anak yang baru dilahirkan YN (39) tega dikuburkan sendiri. ironisnya, merupakan hasil hubungan gelapnya dengan ED. 

Pria bernama ED ini, beristri asal Kecamatan Parenggean, Kabupaten
Kotawaringin Timur.

"Saat itu saya beritahukan ke dia bahwa saya hamil," Ucapa Janda ini kepada jaksa Dewi Khartika, Senin (20/05/2019), saat Pelimpahan penyidik tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Pasalnya, ED ternyata tidak mau bertanggung jawab, dan beralasan sudah punya anak dan istri. Namun ED sempat berjanji jika anak itu lahir akan merawatnya.

Hingga pada Jumat, 29 Maret 2019 lalu sekitar pukul 19.00 wib, di rumahnya di salah satu Desa Bhakti Karya, Kecamatan Antang Kalang, YN melahirkan anak tersebut di kamar mandi.

Setelah melahirkan, Dia merasa panik dan takut ketahuan anaknya itu. Hingga dibalutnya pakai kain dan besoknya dikuburkan dibelakang rumahnya.

YN beralasan mengubur hasil hubungan gelapnya itu karena malu dengan keluarganya dan warga sekitar. Hingga perbuatannya ketahuan.

Atas perbuatannya tersebut YN di jadikan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 338 KUHP sub Pasal 341 KUHP sub Pasal 342 KUHP. 

(RUDIN)

×
Berita Terbaru Update