Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPP LSM Hamba Kecewa, Kapolsek Salapian : Kasus Itu Siap Lebaran Digelar Di Polres

Friday, May 24, 2019 | 5:53 AM WIB | 0 Views Last Updated 2019-05-26T03:31:18Z
Ketum DPP LSM Hamba, Eddy Rinaldi Panjaitan
MEDAN (Topsumut.com) Ketua umum Dewan Pimpina Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Himpunan Aliansi Masyarakat Arus Bawah (DPP LSM Hamba) Edy Rinaldi Panjaitan, kecewa atas laporan pengaduan Jaminta Sembirinh Cs di polsek Salapian.


Lapaoran pengaduan Jamitan sembiring CS di Polsek Salapian sudah hampir 3 bulan tidak berjalan, pasalnya mengendap di polsek Salapian hingga saat ini masih belum ada titik terang hukumnya yang dinginkan oleh pihak korban.

"Terakhi kami datang di Polsek Salpian menanyakan perkembangan laporan pengaduan Jamitan Sembiring Cs melalui juru periksa (Juper) bernama Erwin, mengatakan kasus ini segera diselesaikan. Namun tak lama kemudian jupernya menelpon Kades untuk ditemui pihak korban di Polsek Salapian, tujuan mejembatangi masalah masyarakatnya ini, tetapi Kades tidak bisa menghadiri karna ada salah satu kerja yang tidak bisa ditinggal," Kata Ketum DPP LSM Hamba kepada wartawan di Medan, Jumat (24/05/2019). 

Menurutnya, Kalau Kapolsek Salapian  tidak sanggup mengangani masalah ini, saya minta berkasnya dikirim saja ke Kejari Langkat biar ada kepastian hukumnya, Kata Edy.

Sementara itu, Kapolsek Salapian, AKP Junaidi mengatakan pihaknya sudah mengangani serius kasus yang sudah dilaporkan oleh korban Jamitan Sembiring CS. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi termasuk Kepala Desa .

"Dari hasil pemeriksaan saksi termasuk Kepala Desa, tetapi tidak ada menyebutkan bahwa terlapor ada menuduh pelapor melakukan pencurian pinang. SP2HP sudah kita kirim ke Koban, dan sudah kita jelaskan," Kata AKP Junaidi kepada wartawan Topsumut.com saat dikonfirmasi melalui selulernya.

Pihak kepolisian kata Junaidi akan mengangani terus kasus ini. Kepastian hukumnya akan di gelar di Polres Langkat bulan depan ini.

"Pasti polisi akan menggelar perkara ini di Polres, kepastiannya nanti habis Lebaran," Tuturnya Kapolsek Salapian AKP Junaidi.

Disebutkan Eddy Rinaldi Panjaitan, kasus pencemaran nama baik Jamista Sembiring CS itu berawal pada tanggal 1 Maret 2019. Saat itu Dia memancing disebuah sungai yang ada didesa tersebut. Tiba tiba datang seorang warga yang bernama Watti (Terlapor) menuduh Jamita Sembiring CS telah mencuri pinang miliknya. Tidak senang dituduh mencuri atau dibilang maling, Jamista Sembiring Mengadu di Polsek Salapian.

(Ones)
×
Berita Terbaru Update