Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korban Kritis Dipukuli Petugas Keamanan MMTC, AJH Minta Polisi Tangkap Otak Pelaku Utama

Sunday, May 5, 2019 | 2:02 AM WIB | 0 Views Last Updated 2019-05-05T11:50:31Z

foto korban saat di Rumah Sakit Haji Medan

Medan (Topsumut.com) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Hukum (DPP AJH) melalui Rizatta Tripaldi, S.Pd Kadiv Buruh, Nelayan dan Pertanian, memberikan apresiasi kepada petugas Polrestabes Medan atas penangkapan 1 orang pelaku penganiayaan terhadap korban Satuhati Sarumaha alias Frans di Pasar MMTC Medan.

"Kita dari AJH sangat mengapresiasi kinerja Satreskrim Polrestabes Medan atas penangkapan dugaan pelaku pengeroyokan kepada Satuhati Sarumaha pada tanggal 19 April 2019 di Pasar MMTC," ungkap Rizatta Tripaldi, Minggu (5/5/2019).

Namun, kata Rizatta Tripaldi, kita berharap agar pelaku utama dan pelaku lainnya secepatnya ditangkap Polrestabes Medan.

"Kita dari AJH meminta kepada Polrestabes Medan agar menangkap pelaku utama dan juga pelaku lainnya," harapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa Polrestabes Medan pasti mampu untuk menangkap pelaku utama dan juga pelaku lainnya.

"Kami dari AJH meyakini bahwa Polrestabes Medan mampu menangkap pelaku utama dan juga pelaku lainnya terhadap korban," ungkap Rizatta Tripaldi.

Selain itu, perlu juga diketahui bahwa kasus tersebut telah diberikan kuasa penuh kepada Lembaga AJH oleh korban.


"Korban Satuhati Sarumaha telah memberikan kuasa sepenuhnya kepada Lembaga DPP AJH untuk meminta pihak kepolisian menangkap para pelaku," ucap Rizatta Tripaldi.

Sebelumnya, Satuhati Sarumaha alias Frans diduga dikeroyok oleh anggota keamanan Pasar Medan Metropolitan Trade Centre (MMTC) di Jalan Willem Iskandar, Desa Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut pada tanggal 19 April 2019 sekira pukul 23.30 Wib.

Atas peristiwa tersebut, korban Satuhati Sarumaha alias Frans dilarikan ke RS Haji Medan dan mengalami luka 9 jaitan di kepala.

Setelah itu, Arisman Dakhi yang merupakan keluarga korban langsung membuat laporan pengaduan di Mapolrestabes Medan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/857/IV YAN. 2.5/2019/SPKT Restabes Medan tanggal 20 April 2019. 

(Tim)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update