Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LLDikti Terima Pengaduan AJH Perihal Keluhan Mahasiswa STIE IBMI Medan

Wednesday, May 1, 2019 | 12:47 PM WIB | 0 Views Last Updated 2019-05-16T22:45:21Z




Keterangan foto : Foto Kepala LLDikti Prof. Dian Armanto.
Medan (Topsumut.com) Kepala Lembaga Layanan Dikti (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara, Prof. Dian Armanto menanggapi terkait laporan pengaduan mahasiswa/i STIE IBMI Medan melalui Aliansi Jurnalis Hukum (AJH), berjanji surat yang diterima oleh pihaknya dalam waktu dekat dibalas.

Bahkan kasus itu kedepan akan mempelajari dan mendalami terkait pemberi nilai oleh akademi kampus tersebut.  "Jika ada ditemukan pelanggaran Oleh kampus tersebut Lembaga Layanan Dikti (LLDikti) akan menindak sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Dian.

Prof. Dian Armanto mengatakan kepada wartawan Topsumut.com, Selasa (30/04/2019), LLDikti Wilayah I Sumatera Utara menyarankan kepada pihak kampus STIE IBMI Medan tidak menerima mahasiswa baru, karena dalam waktu dekat LLDikti akan melayangkan surat kepada kampus tersebut.

Sementara ketua DPP AJH Dofu Gaho didampingin Rizattan Tripaldi S.pd, Dofu membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengaduan mahasiswa STIE IBMI Medan. Selanjutnya diberi kuasa penuh kepada DPP AJH untuk ditindaklanjuti terkait dugaan pemberi nilai oleh pihak akademik yang tidak sesuai diterima mahasiswa dari dosen.

DPP AJH berpendapat proses pendidikan dikampus STIE IBMI Medan tidak sesuai semangat para proklamator serta para penggagas Negeri ini bahwasanya kampus tersebut harus berpedoman pada UUD 1945.

"Dialinea ke-4 pada pembukaan UUD 1945 ditegaskan bahwa Mencerdaskan Kehidupan Bangsa melalui Pendidikan sebagai wujud dan penggambaran dari, mencerdaskan kehidupan bangsa bukan dijadikan ajang lahan bisnis," Tegas Dofu kepada wartawan saat diwawancarai diKantor AJH, Rabu (1/05/2019).

DPP AJH berharap kepada Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) untuk melakukan tinjauan langsung dikampus tersebut dan melihat secara langsung fakta fakta yang dialami mahasiswa STIE IBMI Medan.

Terungkap hal ini kepada salah seorang mahasiswa mengaku bernama Eka. D.M dirinya membantah terkait tudingan pihak kampus yang menudingnya tidak ikut Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) dimata kuliah akuntansi keuangan lanjutan, menurutnya keterangan dari pihak kampus jelas sangat bertolak belakang karena saya sendiri telah mengikuti UTS dan UAS jika tidak percaya silahkan buka CCTV Kampus tersebut.

"saya mengikuti UTS dan UAS dan bahkan Dosen yang bersangkutan memberi nilai kepada pihak akademik, tetapi pihak Kampus tidak mengeluarkan nilai tersebut. Hanya karena persoalan itu dan saya dianjurkan untuk ikut bimbingan Khusus (BK) dengan membuka kelas pendek dengan jumlah paling sedikit 10 orang dengan biaya Rp.6 juta rupiah.

"Sekalipun saya berkeinginan mengikuti kelas pendek namun dihalangi oleh jumlah orang, sebab dimata kuliah ini hanya satu orang. Jadi beban BK itu dibebankan kepada saya pribadi," kata Eka.

Hal senada juga diungkapkan oleh Retno Sri Ningsih jurusan manajemen, mengeluh katanya di semester 5 sudah mengikuti kelas untuk disemester 7 yaitu management perubahan, tetapi karena beban SKS saya berlebih satu SKS. Jadi mata kuliah tersebut dihapus dan dianggap tidak mengikuti mata kuliah tersebut. Pada hal nilai mata kuliah tersebut nilai saya keluar.

Semula saya mengira tidak ada masalah pada semester sebelumnya Karena dapat nilai A, maka saya memberanikan diri mengikuti mata kuliah tersebut. Sebagai mahasiswa saya mempertanyakan kepada pihak Kampus atas keterlambatan dalam posting nilai studi di website Kampus STIE IBMI Medan, akibat keterlambatan pihak kampus merugikan saya sebagai mahasiswa.

Dan Anehnya mengapa mata kuliah yang saya ikuti dinyatakan beban sks saya berlebih dan harus dihapus. Hanya karena tidak disimpan dan di arsip untuk dimasukkan dalam nilai semester yang akan datang saya yang menjadi korban.

Yasofati Gulo juga mengakui kalau pihak Kampus menurunkan nilai Mahasiswa hanya karena terlambat bayar uang kuliah.

Klarifikasi pihak Kampus STIE IBMI Medan kepada DPP AJH tertanggal 4 April 2019, Bahwasanya saya dinyatakan oleh pihak Kampus di KHS nilai E di Mata Kuliah Pengantar Akuntansi I dan Tidak ada nilai dari Dosen pada semester 3.

Terkait keterangan dari Akademik yang mengatakan tidak ada nilai dari dosen, karena mata kuliah yang dimaksud tidak ada di KHS. "Sementara saya telah mengikuti kontrak mata kuliah sebanyak 14 kali pertemuan dengan mengikuti UTS dan UAS dengan keterangan KRS ditanda tangani oleh dosen atas nama Wardi," Tuturnya.

(Ones)
×
Berita Terbaru Update