Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tim Pegasus Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor

Monday, May 27, 2019 | 9:10 AM WIB | 0 Views Last Updated 2019-05-28T03:21:49Z

MEDAN (Topsumut.com) Team Pegasus Polsek Medan Baru tangkap Wira Hardi Wardana warga Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, diduga pelaku curanmor di kos - kosan.

Informasi yang di peroleh wartawan, pelaku diringkus petugas yang sedang Patroli di Jalan Jamin Ginting. 

Pelaku bersama adik kandungnya Ramadan Hardi Perdana (DPO) melakukan aksi pencuriannya di depan rumah kos - kosan Jl. Jamin Ginting Gg H Arif NO 37 Medan.

Dikatakan, sebelum pasca hilangnya sepeda motor korban bernama Nureva Yanti (31) warga Dusun Purwo Sari psr ll Kecamatan Bilah Hilar Kabupaten Labuhan Batu, Korban pergi ke tempat kos adiknya bernama Anggi yang ngekos di Jl. Jamin Ginting Gg H Arif No 37 Medan untuk berbuka puasa bersama, Sabtu (18/05/2019) sekira pukul 18:00 wib.

Saat tiba di tempat kosan adiknya, korban memarkirkan sepeda motornya dengan stang terkunci dan langsung masuk ke dalam kos untuk berbuka puasa bersama.

Ketika Korban hendak Sholat Magrip, korban keluar dari kosan untuk melihat sepeda motornya, ternyata sepeda motor sudah tidak ada lagi di parkiran depan kamar kos tersebut.

Selanjutnya ada warga yang mengatakan bahwa sepeda motornya ada yang bawa kabur. Dengar itu, korban terkejut hingga berupaya mencari disekitar lokasi.

Pada saat korban mencari sepeda motornya korban melihat ada seorang yang di amankan petugas saat melakukan Patroli. Petugaspun langsung membawa pelaku ke Polsek Untuk diproses. 

Saat diproses pelaku mengakui perbuatanya dan juga mengaku bekerja sama dengan adiknya bernama Ramadan Hardi Perdana. 

"Saya tidak sendirian, saya berdua melakukan pencurian bersama adik saya dengan mengangkat ban depan sepeda motor tersebut dan saya dorong dari belakang. Setelah itu, stang sepe motor disentak sampai kunci stang lepas dan adik saya melarikan sepeda motor tersebut ke arah Marelan," Ucap Pelaku kepada petugas.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru IPTU Philip Purba membenarkan penangkapan seorang pelaku. Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 Tahun kurungan.

"Seorang pelaku yang kabur melarikan satu unit sepeda motor BEAT BK 3772 AEZ warna putih merah akan segera dicari dan ditangkap untuk diproses," pungkas kanit Reskrim IPTU PHILIP PURBA kepada awak media.

( Novrizal )
×
Berita Terbaru Update