Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Direktur Sumut Institut Angkat Bicara Terkait Kampus STIE IBMI Medan Tahan Ijazah Mahasiswa

Monday, June 3, 2019 | 6:36 PM WIB | 0 Views Last Updated 2019-06-04T01:41:29Z
Direktur Sumut Institut, Osriel Limbong, MS.i baju biru dan didampingi ketua Umum AJH, Dofu Gaho
MEDAN (Topsumut.com) Terkait dugaan kampus STIE IBMI Medan menahan ijazah mahasiswa yang berbulan - bulan telah menyelesaikan kuliahnya, namun beredar informasi ijazah masih di tahan. Mahasiswa STIE IBMI Medan Febrina Nainggolan, Jurusan Manajemen berharap hak nya diberi oleh kampus.

Direktur Sumut Institut, Osriel Limbong, MS.i menanggapi hal tersebut sangat serius.

Menurutnya, masalah mahasiswa yang belum mendapatkan ijazah yang masih ditahan oleh pihak kampus, sebab, karna mahasiswa tersebut cuti satu semester dan belum memenuhi standard wisuda alasan ketinggalan mata kuliah hingga beban SKS yang ditempuh mahasiswa tersebut tidak terpenuhi.

"Aneh saja perguruan tinggi swasta (PTS) menahan ijazah mahasiswa, itu Haknya. Kenapa tidak diberi haknya itu? kalau alasan karna belum memenuhi standar wisuda, kenapa bisa ikut mahasiswa tersebut wisuda? karna Ijasah adalah HAM bagi pemiliknya, menahan ijazah berarti merupakan pelanggaran HAM," kata Osriel Limbong, MS.i saat diwawancarai wartawan topsumut.com, Senin (03/06/2019).

Berdasarkan pokok masalah yang dialami mahasiswa STIE IBMI Medan yang masih ditahan ijazah, kata dia, itu kampus STIE IBMI Medan sudah melanggar peraturan pendidikan Nasional atau UU no.13 Tahun 2013 tentang ijazah ditahan. 

Sesuai ketentuan pasal 25 ayat 1 UU No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional, "perguruan tinggi menetapkan persyaratan kelulusan mahasiswa untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, vokasi dan ijazah," ucapnya.

Kalau itu dijadikan alasan karna tidak mengikuti mata kuliah mahasiswa tersebut hingga tidak diberi ijazah oleh kampus berarti yang salah adalah kampus. Karna pihak operator bagian penginput data mahasiswa dianggap lalai.

"Mungkin saja pihak operator kampus IBMI Medan kelalaian mencabut status cuti mahasiswa tersebut atau data mahasiswa serta mata kuliah yang di input di pangkalan forlap dikti. Oleh karena itu, tiba pembinaan kampus IBMI Medan menjadi sulit untuk mengupdate data mahasiswa kembali," bebernya.

Terkait kampus STIE IBMI Medan yang masih belum pengesahan sebagai badan hukum Yayasan IBMI. Menurutnya, itu sudah salah satu pelanggaran, artinya pihak pengawasan oleh LLDikti Wilayah I Sumatera Utara, seharusnya tidak membiarkan kampus yang masih belum memiliki badan hukum. 

"Itu nanti akan kita suratin kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Ristekdikti RI) dan LLdikti sumut terkait kampus IBMI yang selama ini belum berbadan hukum, artinya kampus tersebut melakukan malpraktek alias ilegal, LLDikti diduga tutup mata selama ini," tuturnya.

Bahkan bukan hanya melanggar peraturan PTS oleh kampus tetapi pihak LLdikti Sumut juga kurang monitoring kampus yang melanggar peraturan seperti itu, seharusnya itu tidak boleh dibiarkan.

(Ones)
×
Berita Terbaru Update