Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Masalah Pemalsuan Data M. br Siregar Diduga BPR Talabumi Sunggal Lalai, DPP GPI Akan Laporkan Ke Polisi dan ke OJK

Thursday, June 6, 2019 | 7:19 PM WIB | 0 Views Last Updated 2019-06-07T03:30:36Z
Ketua DPP Garda Peduli Indonesia, Frisdarwin
MEDAN (Topsumut.com) Korban M. Br Siregar terkejut karena orang lain telah memalsukan data pribadinya untuk mengajukan pinjaman ke bank swasta yaitu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Talabumi Sunggal.
Korban pun mengetahui data pribadinya di pakai orang lain ketika mengajukan data pinjaman nya di salah satu Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Setelah diperiksa data - data korban ditolak untuk di tambahkan pinjaman (Top Up) di BRI, Dari itu lah korban mengetahui dugaan pelakunya yang di lakukan oleh HS.
"Saya terkejut ditolak BRI berkas pengajuan tambahan pinjaman saya, ketika saya tanya kepada pegawai BRI nya mereka mengatakan ada kredit macet disalah satu bank. Setelah itu, saya telusuri, ternyata saya punya kredit macet di BPR Talabumi Sunggal yang berkantor di Jalan Tanjung Morawa Medan," Kata M. Br Siregar.
Hal ini, korban menempuh jalur hukum untuk dipertanggung jawabkan identitasnya di pakai orang lain. Hingga korban mengadu kepada DPP Garda Indonesia untuk minta di advokasikan.
Ketua Umum DPP Garda Peduli Indonesia, Frisdarwin membenarkan telah menerima laporan pengaduan M.Br. Siregar, dan telah diberikan kuasa penuh kepada kita di DPP GPI, katanya kepada wartawan Topsumut.com, Jumat (07/06/2019).
Menurutnya, pemalsuan identitas korban oleh HS itu sudah melanggar UU KUHP pasal 378, Pihak BPR nya pun sudah kita klarifikasi, Namun pihak BPR Talabumi Sunggal melalui Hendra Pasaribu berjanji untuk menyelesaikan secepat permasalahan tersebut.
"Pihak BPR Sudah mengakui bahwa nama korban ada menjadi nasabah peminjaman di BPR Talabumi Sunggal, tetapi menjadi debitur macet," ungkap Frisdarwin.
Permasalahan ini, kata dia, hingga sampai detik ini pihak BPR belum ada upaya melakukan penyelesaian. DPP Garda Indonesia menindaklanjuti kasus tersebut terhadap pelaku HS yang memasukkan berkas kredit fiktif dengan menyalahgunakan identitas korban.
Namun setelah diminta pertanggung jawaban HS malah Garda Peduli Indonesia mendapat kalimat yang menantang dan mengatakan bahwa permasalahan ini sudah dianggap selesai.
Seperti yang di sampaikan oleh ketua DPP Garda Peduli Indonesia Frisdarwin, mengatakan seandainya pelaku mengembalikkan atau telah melunasi pinjaman/kredit tersebut di BPR Talabumi Sunggal, bukan berarti menyelesaikan permasalahan ini selesai begitu saja, tetapi jelas si korban sudah masuk dalam daftar Black List (Debitur Macet BI) yang di lakukan oleh HS.
"Jelas korban pun susah atau sulit mendapatkan pinjaman serta kredit apabila mengajukan kredit di Bank Lain sehingga mengalami kerugian Moril dan Materil," ujarnya.
Lanjutnya, seperti yang tercantum dalam surat somasi yang di tujukkan ke pihak BPR Talabumi Sunggal yang berkantor di Jalan Medan Tanjung Morawa dengan memberi waktu 3 x 24 jam untuk memberikan klarifikasi atau untuk menyelesaikan permasalahan kelalaian oleh pihak BPR Talabumi Sunggal.
"Aneh saja pihak BPR bisa melakukan pencairan dana tersebut tanpa konfirmasi data bersangkutan, ada apa di balik itu kepada pihak BPR Nya?  Itu sangat disayangkan," sebut Ketua Garda Peduli Indonesia, Frisdarwin.
Untuk itu, DPP Garda Peduli Indonesia akan menindak lanjuti permasalahan ini ke Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bank Indonesia dan waktu dekat akan melaporkan ke pihak Kepolisian agar ada sanksi hukum dan tidak ada  lagi korban atas kejadian ini.

(Ones)

×
Berita Terbaru Update