Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

OJK Sumut Akan Dalami Masalah Pinjaman Kredit Di BPR Talabumi Sunggal

Friday, June 14, 2019 | 4:17 AM WIB | 0 Views Last Updated 2019-06-14T12:36:16Z
MEDAN (Topsumut.com) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara telah menerima laporan pengaduan korban M.br Siregar, Sri Hanum, dan E. br Nainggolan, melalui Garda Peduli Indonesia (GPI), perihal pemalsuan data pinjaman korban di BPR Talabumi Sunggal.

Pimpinan OJK Sumatera Utara melalui pelayan informasi dan komunikasi, Edy mengatakan surat yang diterima oleh pihaknya dalam waktu dekat segera ditindaklanjuti oleh tim OJK.

"Laporan pengaduan ini segera kami proses secepatnya. Laporannya, baru diterima pimpinan tadi pagi dan langsung diperiksanya," Kata Edy kepada wartawan Topsumut.com, didampingi Ganda bagian pengawas BPR se Sumut, Rabu (14/6/2019).

Pencairan pinjaman kredit atas ketiga nama korban tersebut di BPR Talabumi Sunggal, kata Edy, itu nanti yang salah satu kita tindaklanjuti dari pihak BPR Talabumi Sunggal. Namun, kita pelajari dulu baru kita lakukan klarifikasi kepada pimpinan BPR Talabumi Sunggal.

"Pasti kita dalami masalah tersebut, kita menunggu prosesnya, Karena itu sudah tidak wajar dilakukan oleh BPR Talabumi Sunggal," sebutnya.

Dia berjanji setelah ada hasil mendalami masalah ini di BPR Talabumi Sunggal, selambat - lambatnya 20 hari kerja akan kami sampaikan kepada korban melalui DPP Garda Peduli Indonesia.

Sementara itu, ketua umum Garda Peduli Indonesia (GPI) Frisdarwin Arman Bakti, SH, mengatakan ketiga korban mengalami kerugian moril dan materil akibat tidak dapat melakukan pinjaman ke bank lain, dan paling disayangkan ketiga nama korban tersebut menjadi tercemar (blacklist) di bank lain.

Sementara korban sangat membutuhkan uang pinjaman di Bank lain, namun karna data mereka sudah termasuk pinjaman bermasalah di BPR Talabumi Sunggal akhirnya mereka mengalami kerugian besar.

Pihaknya ia menilai BPR Talabumi Sunggal adanya indikasi pembiaran dan tidak ada pengawasan dari management BPR Talabumi Sunggal tersebut. 

"Adanya terjadi kredit fiktif (frand) yang dilakukan oleh oknum pegawai BPR Talabumi Sunggal itu melanggar UU KUHP pasal 378, dan pasal 421," kata Darwin.

Dia berharap kepada pihak OJK segera di tindaklanjuti Laporan Pengaduan GPI, BPR Talabumi Sunggal sudah melanggar peraturan yang tidak wajar. Kami dari GPI mempercayai OJK mengawasi operasional jasa keuangan BPR Talabumi Sunggal.

(Ones)
×
Berita Terbaru Update