GUNUNGSITOLI (Topsumut.com) DPRD Kota Gunungsitoli, menetapkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2018.
Penetapan itu disampaikan DPRD Kota Gunungsitoli dalam rapat paripurna, yang di gelar bersama dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Senin (27/05/2019) kemarin pagi.
Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa S.Pdk, mengatakan bahwa setelah panitia khusus (Pansus) melakukan pembahasan panjang, maka LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2018 ditetapkan dan disetujui.
"Kami berharap, agar Pemerintah Kota Gunungsitoli dapat lebih meningkatkan mutu penyelenggaraan kepemerintahannya, serta pelayanan publik," ujar Herman.