Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perubahan Perda Jasa Usaha Retribusi Gunungsitoli Disetujui

Monday, August 12, 2019 | 10:47 PM WIB | 0 Views Last Updated 2019-08-13T05:47:06Z

GUNUNGSITOLI (Topsumut.com) Tim panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menyetujui Ranperda atas perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang jasa usaha retribusi.

Penyetujuan disampaikan melalui pembacaan hasil laporan pansus dalam sidang paripurna DPRD Kota Gunungsitoli bersama dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli, Senin (06/10) pagi.

Selain pansus DPRD, seluruh fraksi DPRD Kota Gunungsitoli juga berkesempatan menyampaikan saran dan pendapat akhirnya dalam sidang paripurna berlangsung tersebut.

Berdasarkan press release diterima wartawan Topsumut.com, Pansus menyampaikan bahwa fraksi-fraksi DPRD telah menyetujui Ranperda perubahan kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang retribusi jasa usaha. Serta merekomendasikan segera disahkan menjadi Perda baru.

Penyetujuan itupun ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua beserta Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa S.Pdk. 

(Sitevanus Situmeang)
×
Berita Terbaru Update