Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terkait Pemecatan Siswa SMK N 1 Lotu, DPP AJH Laporkan Kadis Pendidikan Sumut

Wednesday, August 14, 2019 | 6:01 AM WIB | 0 Views Last Updated 2019-08-14T13:01:22Z

MEDAN (Topsumut.com) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Hukum (DPP AJH) menolak kebijakan kepala sekolah SMK Negeri 1 Lotu Nias Utara yang melakukan pemecatan terhadap siswanya. Pemecatan Liverman Nazara (18), itu melanggar Permendikbud No. 82 tahun 2015.

Hari ini DPP AJH resmi membuat surat Pengaduan ke Gubernur Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Ketua DPRD Sumut perihal Pemecatan Liverman Nazara siswa SMK Negeri 1 Lotu Kab. Nias Utara, Rabu (14/8/2019).

Ketua Umum DPP AJH, Dofu Gaho mengatakan agar segera memanggil Kadis Pendidikan Sumut.

"Kepala Sekolah dan Kepala UPT Diknas Gunung Sitoli keterlaluan dan harus bertanggungjawab terkait dampak pemecatan itu bisa menimbulkan traumatik bagi siswa," katanya.

Dalam surat tersebut, DPP AJH meminta kepada Ketua DPRD Sumut untuk melakukan pemanggilan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara guna mempertanyakan langsung pemecatan Liverman Nazara.

"Secara undang-undang tidak diperbolehkan mengeluarkan siswa dari sekolah, Semestinya pihak sekolah tetap mempertahankan sampai siswa lulus ujian," tegas Dofu Gaho kepada wartawan Rabu (14/8/2019).

Ketum DPP AJH mengutip pernyataan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan yang mengatakan sekolah tidak boleh mengeluarkan atau menghentikan pendidikan siswa yang melanggar hukum.

Ia mencontohkan, orang tua yang melihat anaknya melakukan perbuatan keliru tentu tidak mungkin orang tua langsung mengatakan si anak berhenti menjadi anaknya. 

"Demikian juga lembaga pendidikan jangan mengambil sikap memberhentikan siswa dari sekolah, tetapi sebaliknya harus didik lebih jauh lagi," ujarnya.

(Ones)
×
Berita Terbaru Update