Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Walikota Gunungsitoli Jelaskan Tujuan Ranperda Perubahan Dihadapan DPRD

Monday, August 12, 2019 | 6:03 PM WIB | 0 Views Last Updated 2019-08-13T01:03:19Z

GUNUNGSITOLI (Topsumut.com) Walikota Gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua, menyampaikan penjelasan umumnya dihadapan DPRD terkait Ranperda perubahan kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang retribusi jasa usaha, Senin (13/05) pagi.

Dalam penjelasannya, Walikota mengatakan bahwa Ranperda perubahan merupakan cara Pemerintah mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga dapat meningkatkan kontribusi signifikan terhadap struktur pendapatan daerah.

"Jasa dan perdagangan salah satu sektor yang cukup prospektif menghasilkan kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi. Maka sebagai pintu gerbang Kepulauan Nias, Kota Gunungsitoli mempunyai peluang besar untuk meningkatkan perekonomiannya di sektor jasa dan perdagangan," kata Walikota. 

Lanjut Walikota, pembangunan infrastruktur bersekala Nasional yang sedang gencar dilakukan, secara tidak langsung berdampak terhadap perkembangan usaha perdagangan masyarakat di berbagai sektor. Yang mana diharapakan, dapat juga memacu pertumbuhan kinerja perekonomian daerah. 

"Adapun maksud dan tujuan Ranperda perubahan tersebut adalah sebagai dasar hukum Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam melaksanakan pengelolaan PAD. Selanjutnya memberikan kepastian hukum kepada petugas yang mengelola, menetapkan, dan memungut tarif retribusi,"  ujar Walikota. 

(Sitrvanu Situmeang)
×
Berita Terbaru Update