Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

2 ASN di copot dari jabatan, LSM Gempita : Bupati Nias Barat Kebakaran Jenggot

Tuesday, September 17, 2019 | 1:55 AM WIB | 0 Views Last Updated 2019-09-17T08:58:56Z


Nias Barat (Topsumut.co) Dua orang Oknum ASN di Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, dipecat Oleh Bupati Nias Barat, Faduhusi Daeli, Senin (16/08/2019).

Kedua ASN tersebut mereka menjabat sebagai Inspektur Kabupaten Nias Barat, Mareko Zebua, SH. Sedangkan Eliyunus Waruwu S.Pt,M.Si sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Ekonomi Rakyat di Kabupaten Nias Barat.

Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Nias Barat No : 821.2 - 774 tahun 2019 yang di keluarkan  pada hari senin 16 September 2019, bahwa kedua ASN tersebut diberhentikan dari jabatanya masing - masing.

Alasannya, diberikan tindakan tegas oleh Bupati Nias Barat, Faduhusi Daeli, langsung menonaktifkan 2 orang ASN-nya karena mendaftar sebagai Cakada 2020 yang menuai kritikan dan protes, salah satunya DPW LSM Gempita Kepulauan Nias.


Saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (16/9), Sabarman Zalukhu Ketua LSM Gempita menilai jika sikap Bupati Nias Barat Faduhusi Daeli semestinya tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan tersebut, karena kedua oknum itu baru mendaftar dalam proses penjaringan Partai Politik dan belum ditetapkan sebagai salah satu bakal calon.
"Konon lagi sebagai Calon, jadi bakal calon aja belum tentu. Jika kita berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (“UU 10/2016”), untuk dapat menjadi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, harus memenuhi persyaratan salah satunya adalah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan, dan juga dalam hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan-KPU atau PKPU Nomor 3 Tahun 2017", Tuturnya

Lebih jauh Sabarman menjelaskan selain itu kita juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah  PP No 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil (PNS), UU nomor 5 tahun 2014 Pasal 32 jelas mengatur tugas pokok dan Fungsi KASN apalagi ini ASN dengan golongan Eselon II, menurut kami seyogiyanya ada rekomendasi atau diketahui dari Komisi ASN.

Menurut Sabarman jika mendasari hal tersebut dapat dinilai bahwa sikap Bupati sangat prematur seperti kebakaran jenggot, karena Aparatur sipil negara (ASN) yang mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) diwajibkan mengundurkan diri.


"Secara administratif, surat pengunduran diri diserahkan ketika mendaftar di KPU dan ASN tersebut lolos atau ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon), maka secara otomatis pengunduran diri baru berlaku", Ucapnya.
( Yas Gul )
×
Berita Terbaru Update