Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

AJH : Anjuran Disnaker Medan Tak Dipatuhi PT. Monspace

Monday, September 2, 2019 | 9:53 AM WIB | 0 Views Last Updated 2019-09-02T16:53:17Z
MEDAN (Topsumut.com) PT. Monspace Mega Indonesia tidak mematuhi Anjuran No. 567/1414/DKKM/2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan. Dalam Anjuran tersebut pihak pengusaha mengakui bahwa Sdr Denny Kusuma merupakan karyawan sebagai personal Trainer dengan upah Rp.4.500.000-/ bulan.

Hal ini dikatakan Kepala Divisi DPP Aliansi Jurnalis Hukum , Rizatta Tripaldi, SPd, kepada wartawan katanya, bahwa benar PT. Monspace Mega Indonesia di Jalan Yos Sudarso Glugur Kota Kec. Medan Barat, Kota Medan, tidak mematuhi bahkan terkesan mengabaikan Anjuran Disnaker Medan yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan oleh Ibu Dra. Hannalore Simanjuntak, MIP.

“ Tidak mematuhi anjuran berarti telah melanggar hukum UU No. 13 Tahun 2003, Dan surat anjuran Disnaker tersebut saya sendiri yang antar ke Monspace dan bertemu dengan HRD atas nama ibu Sefti, dalam penjelasannya meminta seminggu untuk memberi jawaban anjuran tersebut. ’’ ucap Rizatta kepada wartawan Senin (2/9/2019).

Setelah seminggu ditunggu, oleh Ibu Sefti mengatakan silahkan koordinasi dengan Pengacara Perusahaan, Namun begitu melakukan koordnasi kepada Pengacara atas inisial AS mengatakan pimpinan Monspace tidak bersedia mematuhi anjuran tersebut, ucap Rizatta menirukan ucapan pengacara melalui via telephone kepada personil AJH.

Sementara Denny Kusuma mengakui kalau dirinya menjadi korban pemecatan secara sepihak, Hanya karena mengobrol kepada member langsung dipecat.

Anehnya kata Denny, upah saya bulan April belum dibayar oleh pihak perusahaan, dibayar upah tersebut jika saya bersedia menandatangani/membuat surat pengunduran diri.

“ Saya menuntut pesangon dan gaji yang belum dibayarkan, “ pinta Denny.

Tim
×
Berita Terbaru Update