Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Eks Terminal Gunungsitoli Dipasangi Garis Polisi, Pedagang Protes Keras

Friday, September 6, 2019 | 7:21 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-06-07T10:42:48Z

GUNUNGSITOLI (Topsumut.com) Puluhan pedagang menyambangi Eks terminal yang terletak di Jalan Diponegoro, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Kamis (5/9) petang.

Kedatangan para pedagang tersebut yang diwarnai adu mulut menyatakan protes kepada Dinas Perindagkop dan Kepolisian Resort Nias terkait penyegelan berupa pemasangan garis polisi di sebuah lokasi bangunan kios yang rencananya diperuntukkan sebagai lokasi para pedagang pasca direlokasi dari Pasar Nou Gunungsitoli.

"Kami kecewa,  tiba-tiba polisi datang memasang garis police line dan menyuruh menjauhi area kios. Kami kaget sekali, karena awalnya kedatangan kami untuk membersihkan lokasi kios itu untuk tempat berdagang kami yang baru. Udah lama kami tidak jualan menafkahi keluarga kami pasca direlokasi itu", Ucap salah seorang pedagang, Friska Zagoto, kepada wartawan.

Friska memberitahu secara resmi Walikota,melalui Dinas Perindagkop Kota Gunungsitoli telah mengizinkan lokasi kios di Eks Terminal ini digunakan sebagai tempat para pedagang berjualan.

"Kami kecewa sekali dan kami mau minta tanggung jawab Pemerintah Kota Gunungsitoli", Ujar Friska

Pantauan di lapangan, Para pedagang yang sempat di bubarkan oleh polisi, berkumpul dan kemudian mendatangi kantor Walikota Gunungsitoli untuk mempertanyakan nasib mereka.

Sedangkan Walikota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua, Ketika menerima puluhan pedagang tersebut  menyatakan ungkapan prihatin atas gagal nya para pedagang tersebut menempati lokasi kios eks terminal lama.

"Saya prihatin sekali. Saya akan berupaya agar bapak/ibu pedagang bisa jualan kembali. Mohon bersabar", Ucap Lakhomizaro dengan didampingi Sekda Kota Gunungsitoli, saat menerima para pedagang diruang rapat lantai satu Kantor Walikota, Jalan Pancasila - Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Kamis (5/9).

Dia memberitahu bahwa lokasi pasar Nou tengah dalam pembenahan oleh Pemerintah. Sehingga untuk sementara, para pedagang direlokasi di eks terminal lama.

"Setelah pasar Nou sudah rapi dan megah, Pedagang bisa jualan lagi disitu. Kalau sekarang tidak bisa", Ujarnya

Terkait aset, Walikota memberitahu pihaknya tengah berjuang agar aset yang menjadi Hak Pemerintah Kota Gunungsitoli dapat dimiliki sepenuhnya termasuk lokasi eks terminal lama dan lokasi - lokasi lainnya.

Menurutnya, Bupati Sokhiatulo telah melanggar Undang - Undang yang mengatur pemekaran daerah. 

"Sesuai hasil rapat kami tanggal 20 Agustus 2019 di Sekretariat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kemendagri RI di Jakarta, sudah ada keputusan yang di tanda tangani bersama antara Pemkot Gunungsitoli dengan Pemkab Nias. isinya meminta Bupati Nias harus menyerahkan 10 aset daerahnya termasuk Eks Terminal lama kepada Walikota Gunungsitoli paling lama Minggu ke empat Desember akhir tahun 2019. Jika tidak, bisa diambil langkah hukum", Tuturnya

"Saya harap Pak Bupati agar segera menyerahkan semua aset itu kepada kami. Warga Kota Gunungsitoli membutuhkan aset itu untuk kami benahi agar tidak terkesan kumuh. Sehingga Pak Bupati bisa fokus membangun wilayahnya yang baru", Tambahnya

Hingga saat ini, Kepolisian Resort Nias masih belum memberi keterangan resmi terkait penyegelan kios dilokasi eks terminal lama tersebut.

Pantauan wartawan, Jumat (6/9), Kios dilokasi eks terminal lama tersebut masih dipasangi garis polisi.


(Cobra/H)
×
Berita Terbaru Update