Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Lahewa Akui Ada Pungutan Liar

Saturday, September 21, 2019 | 8:14 AM WIB | 0 Views Last Updated 2019-09-21T23:33:31Z
Sulaiman Harefa saat di wawancara oleh wartawan.
GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) Adanya Penelusuran Gabungan Dewan Pimpinan Wilayah II LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK) Wilayah Kepulauan Nias bekerjasama dengan media www.harianberantas.co.id, Jumat (20/09/2019), terkait penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di setiap Sekolah khususnya Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Lahewa mulai membuahkan hasil.

Betapa tidak, penyaluran dana PIP itu tidak semulus yang dibayangkan, dimana dalam penyaluran dana PIP itu diduga menjadi ladang pencaharian oknum guru SMKN 1 Lahewa untuk meraup keuntungan pribadi / kelompoknya.

Pasalnya, tujuan pemerintah pusat hingga daerah untuk menyalurkan dana PIP tidak lain hanya demi meningkatkan prestasi siswa, namun kesempatan itu selalu saja dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu  untuk memperkaya diri atau kelompoknya dengan berbagai modus (Modal Dusta).

Terungkapnya pungutan liar (Pungli) itu berawal ketika tim investasi dari DPW II LSM Komunitas Pemberantas Korupsi bekerjasama dengan media www.harianberantas.co.id menerima pengaduan dari masyarakat atau orang tua/wali siswa yang merasa anaknya dimanfaatkan oleh oknum guru SMK Negeri 1 Lahewa. Berangkat dari pengaduan itu tim langsung turun kelokasi.

Menurut informasi yang berhasil dikumpulkan dilapangan, terungkap bahwa pihak siswa tidak pernah luput dari berbagai pungutan pihak sekolah.

"Iya pak, pihak sekolah selalu meminta uang kepada anak kami di sekolah dengan berbagai macam alasan. Coba bayangkan, masa anak kami dimintai uang oleh pihak sekolah dengan dalil biaya pencairan dari bank dan ucapan terimakasih pencairan dana bantuan PIP itu. Padahal pegawai SMKN 1 Lahewa telah digaji oleh pemerintah, namun selalu kurang bagi mereka," Kata orang tua/wali murid dengan kesal yang namanya dirahasiakan.

Orang tua/wali murid juga menambahkan, dana PIP yang diterima anaknya tidaklah seberapa dibandingkan dengan gaji pegawai SMKN 1 Lahewa tersebut. Masa anak kami dipungut Rp200 tanpa sepengetahuan kami..?

"Saya mohon kepada penegak hukum secepatnya menangkap pelaku pungli tersebut, karena pungli telah dihapuskan pemerintah dan dilarang oleh undang undang" Ucapnya.

Menurut orang tua/wali murid ini lagi, pihaknya telah menandatangani surat kuasa pencairan yang di sodorkan pihak sekolah. Tapi surat itu bukan untuk pemotongan uang, mailainkan hanya sebatas mewakili kami orang tua untuk mendampingi siswa pada saat pencairan dana PIP tersebut. Apabila ada surat diluar itu berarti pihak sekolah telah memanfaatkan situasi pada saat itu.

"Setahu kami tidak ada surat lain selain surat kuasa tersebut, karena pada saat menandatangani kami tidak sempat membacanya karena terburuk dan ditambah lagi dengan ramainya orang tua yang menandatangani kuasa tersebut," Jelasnya

"Kami sangat kecewa dengan pihak sekolah yang menjadikan anak kami sebagai topeng pencaharian mereka," tuturnya dengan kesal.

Secara terpisah, kepala sekolah SMKN 1 Lahewa, Sulaiman Harefa sebagai pemangku kebijakan dugaan pungli saat di konfirmasi www.harianberantas.co.id diruang kerjanya, membenarkan tudingan dugaan pungli yang dialamatkan orang tua/wali murid tersebut.

"Iya, memang kami telah menerima uang dari sebagian siswa yang menerima dana PIP tersebut sebesar Rp 200.000. Uang tersebut sebagai biaya transportasi sebesar Rp 70.000, untuk uang makan Rp 30.000 dan uang terimakasih kepada pihak guru sebesar Rp 100.000. dan sampai sekarang masih ada juga beberapa siswa yang belum membayar pungutan tersebut," Kata Sulaiman Harefa

Ketika wartawan pertanyakan, apakah pungutan dana PIP dari siswa telah diketahui orang tua/wali murid atau ada musyawarah lainnya?

Sulaiman Harefa menjawab, "pihak sekolah belum pernah  mengadakan rapat sebelumnya dengan orang tua/wali murid terkait pungutan uang PIP itu. Namun, pihak sekolah telah berkoordinasi dengan ketua Komite sebagai perwakilan orang tua/wali murid, dan Ketua Komite juga langsung menyetujui pungutan tersebut," Kata Sulaiman Harefa dengan menjual nama Komite.

Sementara Ketua DPW II LSM KPK  Pulau Nias Trisman Gea kepada media saat dimintai tanggapanya, pihaknya sangat mengutuk perilaku oknum pegawai SMKN 1 Lahewa yang mencari keuntungan diatas penderitaan siswanya sendiri. Betapa tidak, dana PIP merupakan bantuan yang di berikan pemerintah kepada siswa dari keluarga tidak mampu atau renta miskin untuk membiayai kebutuhan pendidikan, malah ada saja oknum tertentu memanfaatkannya.

"Uang Rp 200.000 memang kecil bagi oknum pegawai SMKN 1 Lahewa, namun sangatlah besar bagi siswa yang betul betul membutuhkan," Katanya.

Trisman mendesak penegak hukum segera sidik oknum pegawai SMKN 1 Lahewa yang doyan pungli tersebut. Bila terlibat Komite sekolah penjarakan saja mereka,karena perbuatan oknum sekolah tersebut sangat bertentangan dengan hukum," Pintanya dengan geram.

Sedangkan ketua komite, hingga berita ini diturunkan belum terkonfirmasi. Sedangkan oknum terduga pelaku pungli belum ada penindakan dari penegak hukum. 

(Tim/Red)




×
Berita Terbaru Update