Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LBH Patriot Menilai Polres Labuhanbatu Ada Kejanggalan di Penangkapan Begu Ganjang

Sunday, September 1, 2019 | 6:38 AM WIB | 0 Views Last Updated 2019-09-01T13:38:03Z

LABUHAN BATU (Topsumut.com) Kuasa hukum masyarakat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patriot, Manotar Tampubolon menilai ada kejanggalan hukum yang diterapkan Polres Labuhanbatu dalam menangani kasus ritual adat penangkapan begu ganjang di Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara

"Kejanggalan ini, kita nilai saat pihak Polres Labuhanbatu yang langsung dipimpin Kapolres AKBP Frido Situmorang turun ke lokasi ritual adat,” katanya kepada wartawan, Jumat (30/8/2019) di Rantauprapat.

Menurutnya, penangkapan warga berawal dari beredarnya isu begu ganjang di desa Selat Besar. Kabar angin itu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Konon ada masyarakat yang meninggal dunia secara tidak wajar.

Untuk mengatasinya, masyarakat sepakat menggelar ritual adat, guna pengusiran begu ganjang (setan panjang, red) tersebut.

“Itu merupakan kesepakatan bersama masyarakat,” paparnya.

Namun, saat menggelar ritual pihak Polres Labuhanbatu secara berbondong – bondong mendatangi lokasi. Bahkan, kehadiran pihak polisi tersebut dengan membawa senjata lengkap. Senjata laras panjang dan gas air mata.

Manotar juga sesalkan sikap Kapolres Labuhanbatu yang bertindak pribadi ketika mengambil sebuah benda yang dicurigai. Padahal seharusnya yang melakukan pihak paranornal. 

“Saat ritual berlangsung dan paranormal yang ditunjuk masyarakat untuk melakukan ritual memberitahukan di atas rumah seorang warga terdapat benda mencurigakan. Tapi, mengapa Kapolres Labuhanbatu Frido yang langsung naik melihat benda tersebut. Kenapa tidak paranormal yang mengambil benda itu. Apakah Kapolres seorang dukun,” kesalnya.

Menurut dia, hal itu merupakan suatu kejanggalan yang dilakukan pihak Polres Labuhanbatu. Mencampuri langsung ritual yang berlangsung di tempat kejadian. Kehadiran pihak Polres Labuhanbatu berbondong – bondong mempengaruhi ritual pengusiran begu ganjang tersebut.

Sebelumnya juga, sekitar 50-an masyarakat Dusun Kampung Pelita Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (1/8/2019) mendatangi Mapolres Labuhanbatu di kawasan jalan MH Thamrin, Rantauprapat sekira pukul 12.15 WIB.

Massa mempertanyakan latar belakang pemanggilan dan penahanan terhadap lima orang masyarakat oleh pihak Kepolisian setempat terkait dugaan pemeliharaan begu ganjang. Massa yang datang menumpang sejumlah truk barang menanyakan nasib lima orang masyarakat Dusun Kampung Pelita yang dipanggil ke Polres Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang menyambut dan mengajak para warga berdialog di aula Serba Guna Polres Labuhanbatu. Hadir dalam dialog tersebut Kabag Ops Kompol Mustafa Nasution, Kasat Reskrim AKP Jamakita Purba, Kasat Sabhara AKP Suprihanto Pardjannihadi dan Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA SM Lumbangaol.

Dalam dialog itu, Kapolres Labuhanbatu menyampaikan jangan ada saling menuduh diantara sesama warga. Selain itu, kasus pencemaran nama baik, terkait begu ganjang sudah dalam proses hukum. “Karena sudah ada yang dituduh dan menuduh,” jelasnya.

Sebelumnya, ritual pengusiran begu ganjang dilakukan warga di Dusun Kampung Pelita, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (27/7/2019) lalu. Bahkan, nyaris tegang dan ricuh.

Ritual dilakukan dengan mendatangkan paranormal. Namun, pada ritual tersebut tidak membuahkan hasil. Ternyata warga belum merasa puas, selanjutnya diulang guna membuktikan adanya warga yang diduga memiliki begu ganjang.

Ketegangan dan kericuhan terjadi ketika warga yang berjumlah hampir seribuan bersama sang paranormal akan mendatangi rumah warga yang dituding memiliki begu ganjang dihadang pihak kepolisian ketika itu.

Kapolres menjelaskan kepada warga, membenarkan memanggil dan memeriksa lima orang warga sebagai saksi terkait kasus itu.

Para warga yang dipanggil ke Polres, katanya bukan ditahan malainkan diperiksa sebagai saksi pencemaran nama baik. Terhadap masyarakat yang dipanggil masih dilakukan pemeriksaan awal
×
Berita Terbaru Update