Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dana Desa Tahun 2018 di Kabupaten Madina Diduga Menyimpang, Masyarakat Akan Melaporkan Kepihak Berwajib

Wednesday, September 18, 2019 | 5:31 AM WIB | 0 Views Last Updated 2019-09-18T13:56:01Z

MADINA (Topsumut.co) Penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun anggaran 2018/2019 di Desa Angin Barat, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), diduga menyimpang. Hal itu, menjadi perbincangan hangat di tengah - tengah masyarakat, hingga mereka duga kuat anggaran tersebut  tidak jelas kemana diterapkan.

Mantan Kepala Desa Angin Barat, berinisial S, tidak dapat menjelaskan secara rinci anggaran tersebut. Ketika masyarakat mempertanyakan alokasi dana tersebut hingga ia mengatakan secara singkat.

"Saya tidak ketahui anggaran dana itu," kata S kepada masyarakat saat di tanya soal anggaran tersebut.

Diketahui masyarakat, Anggaran Dana Desa yang  telah di cairkan oleh Pemdes sebesar Rp. 180 juta, pada bulan April yang lalu, yang mana pencairan Dana Desa tersebut  telah diterima oleh  mantan Kepala Desa Angin Barat.

Detik ini, menimbulkan keresahan bagi warga setempat, sementara program pembangunannya tidak berjalan sesuai yang di harapkan oleh warga desa setempat. Karena, Dana yang besaranya Rp 180 Juta tersebut menjadi trend di bicarakan oleh warga Desa Angin Barat

Hal ini  terkuak saat salah seorang warga  Desa Angin Barat yang tidak mau disebutkan namanya, saat di konfirmasi media Top Sumut.co, Senin (16/9/2019), ia membeberkan bahwa pernah mempertanyakan anggaran Dana Desa tersebut yang besar Rp. 180 Juta kepada Sekretaris Desa (Sekdes) yang sekarang menjabat PLT kades Angin Barat.

"Bahwa Dana Desa sebesar Rp180 Juta itu di bagi menjadi dua post anggaran yakni : anggaran yang 80 juta di pergunakan untuk pembayaran honorium Perangkat Desa, BPD dan juga untuk membayar honorium Guru Madrasah yang sekolahnya berada di dalam Desa Angin Barat.

Sisahnya yang  sebesar Rp. 100 Juta itu belum jelas kemana di anggarkan ataupun di arahkan oleh mantan Kepala Desa itu," katanya, menirukan kata Sekdes.

Lanjutnya, Seharusnya Dana Rp. 100 Juta itu di peruntukkan pada program pembangunan desa. Sebab, dana tahap ke 2 dapat di cairkan oleh pemerintah Desa Mandailing Natal, bila mana post anggarannya sudah terlaksana dengan baik. Namun sisa anggaran tersebut kita  tidak tahu dimana anggarannya di peruntukkan, sebutnya.

Dari pantauan wartawan Topsumut.co Pekerjaan pembangunan rabat beton di dua titik yang berbeda yang sumber anggarannya  dari Program Dana Desa tersebut belum ada titik terang dan pengerjaan fisiknya juga di duga di Mark up karna tidak sesuai bestek atau  Rencana Anggaran Biaya  (RAB) seperti pada penggalian kedalaman fondasi sangat di ragukan. Hingga diduga pekerjaannya terindikasi di kerjakan asal - asalan.

Beberapa warga desa tersebut berharap kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Kepala Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, agar mengaudit Dana Desa tersebut supaya tidak salah sasaran dan melakukan pemeriksaan kepada Mantan Kades Angin Barat pada kegiatan pemberdayaan desa Tahun 2018 yang di duga tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Apa bila tidak dilakukan pemeriksaan tersebit, maka, masyaraka melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk mempertanggung jawabkan siapa oknum aparatur Desa yang terlibat saat itu.

Hingga berita ini di terbitkan wartawan Topsumut.co masih berupaya melakukan konfirmasi Kepada Mantan Kepala Desa dan Kadis Inpektorat Kabupaten Madina.

(M Rusdi)

Editor : Yasiduhu Gulo

×
Berita Terbaru Update