Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Soal Proyek SPBE Milik PT Elnusa, Ini Pernyataan Dinas LH & LSM Gempita

Sunday, September 29, 2019 | 8:13 AM WIB | 0 Views Last Updated 2019-09-29T15:42:42Z

Keterangan Foto : Spanduk Yang Diterbitkan Warga Sebagai Bentuk Protes

GUNUNGSITOLI (Topsumut.Co) 

Polemik pembangunan SPBE di Desa Simanaere, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, tentang beredarnya pernyataan dan klaim dari pihak pengelola pembangunan proyek SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) terkait perizinan, Ditanggapi Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli yang memberitahu bahwa pihaknya telah menerbitkan izin lingkungan hidup. Namun saat ditanya, terkait izin kolektif pada proyek itu, Dinas terkait membenarkan bahwa pengelola proyek pembangunan SPBE tersebut belum mengantonginya.

"Soal izin lingkungan benar sudah kami terbitkan. Tapi izin kolektif itu benar belum mereka miliki", Kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Gunungsitoli, Yarni Gulo, Ketika ditemui Wartawan dan LSM dikantornya. Senin (23/9) lalu.

Yarni menjelaskan bahwa izin lingkungan yang dikeluarkan pihaknya hanya berdasarkan dokumen yang telah dilengkapi oleh pengelola proyek SPBE dari PT Elnusa Petrofin.

Dia juga memberitahu bahwa izin lingkungan hidup yang dia terbitkan hanya salah satu bagian izin yang merupakan syarat untuk memenuhi diterbitkan nya izin kolektif oleh Dinas Perizinan.

"Tentu jika kedepannya dokumen yang disampaikan PT Elnusa Petrofin tidak benar, izin lingkungan hidupnya bisa kami batalkan", Ujarnya.

Sedangkan Kepala Bidang Perizinan Dinas PMPPST (Penanaman Modal & Pelayanan Perizinan Satu Pintu) Kota Gunungsitoli, Putra Setiawan Bawamenewi, Ketika diwawancarai wartawan beberapa hari yang lalu, Memberitahu bahwa dalam penerbitan izin kolektif pada proyek pembangunan SPBE itu harus dilengkapi beberapa persyaratan izin yakni : izin andalalin, izin lingkungan, izin pertimbangan tekhnis.

"Semua syarat izin itu harus di penuhi PT Elnusa Petrofin. Baru kami mengeluarkan izin kolektif nya. Sampai saat ini kami belum keluarkan izin tersebut", Tandas Putra.

Ditempat berbeda, Minggu (29/9/2019), Ketua LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) Kepulauan Nias, Sabarman Zalukhu, Menilai PT Elnusa Petrofin telah mengabaikan aturan yang ada di Pemerintahan Kota Gunungsitoli dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai anak perusahaan BUMN.

"Pada prinsipnya kita mendukung pembangunan, Namun tanpa mengabaikan prinsip - prinsip yang berlaku. Jangan karena ini proyek dari pusat, pihak PT Elnusa Petrofin bisa mengabaikan aturan daerah dan kearifan lokal", Kata Sabarman, ketika menggelar konferensi pers, di Kelurahan Pasar, Gunungsitoli, Sumatera Utara.

Sabarman juga menilai PT Elnusa Petrofin diduga mengabaikan keselamatan warga sekitar. Pasalnya, hingga saat ini belum ada penjelasan teknis soal titik jarak aman kepada masyarakat serta kompensasi nya, termasuk adanya surat warga desa Simanaere yang menjelaskan jika dalam melengkapi dokumennya pihak PT. Elnusa diduga merekayasa tanda tangan atas surat pernyataan persetujuan masyarakat, kita minta pihak dinas terkait untuk evaluasi dan pihak berwajib periksa kelengkapan dokumen tersebut.

"karena jika benar, maka jelas telah melanggar prinsip dan asas yang ada dalam Peraturan Pemerintah tentang Izin Lingkungan Pasal 10 yakni menjamin semua dokumen yang diajukan adalah benar dan sah", jelasnya.

Dia meminta Pemerintah Kota Gunungsitoli agar segera bersikap untuk meminta pengelola proyek SPBE menunda pembangunan tersebut hingga terbitnya izin kolektif.

Tidak hanya itu, Pihaknya mendukung Kepolisian Resort Nias untuk melakukan penyelidikan terkait adanya hal - hal dugaan yang menyimpang dalam pembangunan SPBE tersebut.

"ini akan jadi gambaran untuk masyarakat melihat Pemkot Gunungsitoli tegas tanpa pandang bulu demi kemajuan daerah pada aturan. Serta kita menilai, bahwa Polisi perlu masuk untuk menyelidiki informasi dugaan yang tengah beredar dimasyarakat", Harapnya

(Yas Gul)
×
Berita Terbaru Update