MEDAN (Topsumut.co) Satu unit bangunan besar yang mewah di Jalan M. Yakub, Gg Toke Umar, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, diduga ada indikasi pemalsuan dokumen yang merugikan Negara dan melakukan tindakan melawan hukum.
Pasalnya, bangunan tersebut memiliki IMB yang bernama Erna Gunawan Candra. Namun, informasi yang diperoleh wartawan Topsumut.co, nama kepemilikan yang bersangkutan di IMB diduga sudah meninggal Dunia (Almarhumah).
Ketua Umum Garda Peduli Indonesia (GPI) Frisdarwin, SH, angkat bicara terkait dugaan pemalsuan nama kepemilikan bangunan yang tertetera di IMB tersebut.
"Soal nama di IMB di palsukan, berarti itu sudah melawan hukum. Artinya adanya indikasi tindak pidana yang sangat serius. Karena nama yang bersangkutan diduga sudah meninggal dunia," kata Frisdarwin, SH kepada wartawan Topsumut.co didampingi Dir Investigasi GPI, Fasa, SH, Mhum.
Hingga berita ini terbit wartawan Topsumut.co masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik bangunannya, Karim. red.