Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bangunan Ruko Tanpa IMB Masih Marak Di Kota Medan

Friday, October 25, 2019 | 12:05 AM WIB | 0 Views Last Updated 2019-11-07T09:12:40Z


MEDAN (Topsumut.co) Bangunan Ruko yang masih proses pekerjaan yang berada di Jalan Pukat Bantin IV No 50, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, diduga menyalahi aturan perizinan mendirikan bangunan.

Dari pantauan di lokasi bangunan tersebut dibangun ruko lima unit/pintu, dua lantai dalam tahap pengerjaan. Sementara yang ada di IMB tertulis Jumlah bangunan 2 Unit dan jumlah lantai dua. Yang tiga unit tersebut diduga tidak mengatongi izin (SIMB).

Pasalnya, di papan SIMB bangunan yang di pasang di depan pintu proyek bangunan ruko tersebut jumlah bangunannya sengaja ditutupi pakai plat kayu. Sehingga tak terlihat jumlah bangunan tersebut di bangun.

Ketika dikonfirmasi kepada pemilik bangunan melalui AL yang disebut - sebut sebagai oknum wartawan yang mengamankan bangunan tersebut. Ketika ditemui dilokasi namun tidak berada ditempat. Sehingga berupaya awak media melakukan konfirmasi melalui telpon selulernya di nomor hp AL +62 821-6559-xxxx,  diluar jangkauan, alias tidak aktif, SMS juga tak dibalas.

(Ones)

×
Berita Terbaru Update