Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hari Ke - 6 Operasi Zebra Toba 2019, Satlantas Polrestabes Medan Tilang 1.420 Kendaraan

Monday, October 28, 2019 | 4:09 AM WIB | 0 Views Last Updated 2019-10-28T11:09:16Z
Waka Lantas Polrestabes Medan, Kompol Efendi saat diwawancarai wartawan

MEDAN (Topsumut.co) Satlantas Polrestabes Medan menggelar Razia Operasi Zebra Toba Tahun 2019 Dihari Ke 6, di Jalan Gatot Subroto Medan, Senin (28/10/2019) Pagi.

Pantauan Wartawan Topsumut.co, Puluhan petugas personel Polrestabes Medan melakukan razia di seputaran Jalan Gatot Subroto Medan.

Dalam Razia tersebut Waka Lantas Polrestabes Medan, Kompol Efendi yang di dampingi Kanit Lantas, AKP Arbi bersama Panit Lantas, Ipda M. Rizal, dan panit Patwal, Iptu Yudi, dan PM serta Propam Polrestabes Medan, langsung turun dilapangan mengawasi personel yang sedang melakukan Razia.

Kompol Efendi mengatakan razia ini bertujuan untuk tertib administrasi kendaraan bermotor, meningkatkan kesadaran berlalu lintas, dan guna meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Operasi Zebra ini yang di utamakan yaitu pengendara yang tidak memiliki SIM Dan STNK serta yang tidak menggunakan Helm SNI. Juga kita melakukan penilangan terhadap pengendara yang memakai knalpot blong atau racing," kata Kompol Efendi.

Selain itu, personel Satlantas Polrestabes Medan melakukan penyetop kepada para pengendara yang tidak mematuhi peraturan rambu - rambu lalulintas.

"Tidak mematuhi peraturan rambu lalulintas, kita langsung tilang," tegas Kompol Efendi kepada wartawan.

Setelah Itu, sorenya juga berlanjut kembali melakukan razia di seputaran Lapangan Merdeka Medan, tempatnya di depan Stasiun Kereta Api Medan. Hingga Operasi Zebra Toba Tahun 2019 di hari Ke 6, Satlantas Polrestabes Medan mengeluarkan tilang bagi pelanggar.

"Sebanyak 1.420 lembar kertas tilang yang Sudan dikeluarkan bagi pengendara sepeda motor yang melanggar rambu lalulintas," ungkapnya.

Berikut 12 target dari Operasi Zebra Toba 2019, Kompol Efendi menerapkan bahwa :

1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM

2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK

3. Pengendara yang melawan arus

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Menggunakan hp saat mengemudi

7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM

8. Berkendara sepeda motor berbonceng tiga

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar

11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk perentukannya.

(Ones)

×
Berita Terbaru Update