Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hari Ke-8 Razia Operasi Zebra Toba 2019, Pelanggar Di Wilayah Kota Medan 4.000 Tilang

Thursday, October 31, 2019 | 3:15 AM WIB | 0 Views Last Updated 2019-10-31T10:15:42Z
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH, saat diwawancarai Wartawan di lokasi razia zebra toba 2019 di simpang Jalan Cirebon Medan

MEDAN (Topsumut.co) Pelaksanaan operasi zebra toba 2019 oleh Satlantas Polrestabes Medan di hari Ke - 8, puluhan kendaraan yang melanggar peraturan lalulintas ditilang oleh petugas Satlantas Polrestabes Medan, Kamis (31/10/2019).

Operasi tersebut dilaksanakan dua tempat titik, khususnya Gatur Satlantas Polrestabes Medan dilaksanakan di Jalan simpang Cirebon Medan. Sedangkan khususnya Patwal Satlantas Polrestabes Medan dilaksanakan di Bundaran SIB Medan.

Kepala Satuan Lantas (Satlantas) Polrestabes Medan, AKBP Juliani Prihartini, SIK, mengatakan razia ini bertujuan untuk tertibnya administrasi kendaraan bermotor, sebagai meningkatkan kesadaran berlalu lintas bagi masyarakat. Selain itu, guna meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Medan.

"Operasi Zebra Toba ini yang di utamakan yaitu pengendara yang tidak memiliki SIM Dan STNK serta yang tidak menggunakan Helm SNI. Juga kita melakukan penilangan bagi pengendara yang memakai knalpot blong atau racing, serta para pengendara yang menggunakan Hand Phone disaat mengemudi," kata AKBP Juliani Prihartini, SIK, kepada Wartawan Topsumut.co sa'at diwawancarai dilapangan tadi pagi.

Dari hari pertama hingga pada hari Ke - 8 ini, Satlantas Polrestabes Medan sudah melakukan penilangan terhadap kendaraan yang melanggar rambu lalulintas sebanyak 4.000 ribu pelanggar.

"Keseluruhan pelanggar yang sudah kita tilang diwilayah Kota Medan sebanyak 4.000 ribu pelanggar," ungkap orang nomor satu ini di Satlantas Polrestabes Medan.

Meskipun demikian, target dari Operasi Zebra Toba 2019, AKBP Juliani Prihartini, SIK, menerapkan bahwa :

1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM

2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK

3. Pengendara yang melawan arus

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Menggunakan hp saat mengemudi

7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM

8. Berkendara sepeda motor berbonceng tiga

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar

11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk perentukannya.

(Ones)

×
Berita Terbaru Update