Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Izin Lingkungan SPBE Dipertanyakan, LSM Surati Pemerintah Dan DPRD

Monday, October 14, 2019 | 9:06 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-06-07T09:51:49Z
Keterangan Foto : Ketika Menyampaikan Pengaduan Kepada DLH

GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) Dugaan pemalsuan dokumen kelengkapan izin lingkungan yang menjadi isu baru dalam polemik terkait pembangunan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Di Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Berujung pada penyampaian laporan kepada Pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.

"Surat pengaduan ini kami sampaikan sebagai bahan informasi kepada SKPD terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam melengkapi berkas yang dipersyaratkan kepada Dinas Lingkungan Hidup," Ucap Ketua DPW LSM GEMPITA Kepulauan Nias, Sabarman Zalukhu, Kepada wartawan dikantor Dinas LH, Desa Dahana Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Senin (14/10/2019) sore.

Menurut Sabarman, penyampaian surat ini sebagai tindak lanjut atas surat masyarakat setempat beberapa waktu yang lalu yang ditembuskan kepada lembaga kami dan juga hal ini merupakan langkah persuasif dengan harapan Dinas terkait dapat mengambil sikap untuk melakukan evaluasi atas izin lingkungan yang telah diterbitkan tersebut.

Tidak hanya kepada SKPD terkait, lanjut Sabarman, Surat ini juga telah kita sampaikan kepada DPRD Kota Gunungsitoli dan juga dalam waktu dekat ini ke DPR-RI dalam hal ini Komisi VI (enam)yang merupakan representasi lembaga perwakilan rakyat Kota Gunungsitoli dan Masyarakat Indonesia.

"Jika mendasari aturan yang ada, Dugaan pemalsuan kelengkapan dokumen dalam memperoleh izin lingkungan dinilai telah melanggar prinsip atau kaidah yang tertuang dalam pasal 10 PP Nomor 27/2012 tentang izin lingkungan yang mana perusahaan menjamin semua dokumen yang diajukan adalah benar dan sah, kemudian jika nantinya informasi ini benar adanya maka kami nilai hal tersebut dapat juga masuk ke ranah pidana. Langkah untuk ke ranah hukum itu adalah sikap represif kita nantinya sebagai upaya terakhir, jika langkah persuasif diabaikan oleh pihak terkait. Kita optimis Dinas Lingkungan Hidup akan menyikapi ini dengan serius", Pungkasnya.

Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Gunungsitoli, Yarni Gulo, Mengatakan pihaknya akan menyikapi serius laporan informasi yang disampaikan dengan menggelar beberapa pemeriksaan dan bahkan pemanggilan kepada pihak PT Elnusa Petrofin.

"Jika memang begitu, izin itu akan kita evaluasi kembali," Ucap Yarni ketika menerima audiensi LSM dan PERS dikantornya. Senin (14/10) sore.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Penataan, Penaatan, Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan (P4LH) Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli, Asaaro Telaumbanua, juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat ini sesegera mungkin.

Namun ketika ditanya soal agenda sosialisasi yang dilakukan PT Elnusa Petrofin pada tanggal 4 September 2019 lalu di Gereja Amin Simanaere, Kabid Asaaro ini membenarkan telah menghadiri acara tersebut dan mengakui bahwa acara sosialisasi itu tidak berjalan baik.

"Kami akan mundur selangkah mengingat situasinya telah begini. Soal acara sosialisasi itu saya gak tahu persis karena waktu itu saya terlambat datang. Namun memang sempat ada riak - riak dari beberapa warga yang hadir pada acara sosialisasi tersebut," Ujarnya.

(Cobra/H)
×
Berita Terbaru Update