Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jasa Simpan Pinjam PT Mega Solusi Diduga ilegal, Warga Gunungsitoli Resah

Tuesday, October 8, 2019 | 10:30 PM WIB | 0 Views Last Updated 2019-10-09T06:10:51Z
Keterangan Foto : PT Mega Solusi dengan MAF & MCF berada ditempat usaha yang sama

GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) LagiBeberapa hari belakangan ini, sejumlah warga Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, diresahkan dengan adanya produk jasa simpan pinjam yang dikelola oleh PT Mega Solusi.

Pasalnya, Kegiatan usaha yang bermodus koperasi tersebut diduga ilegal alias tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Gunungsitoli dan penerapan standar bunga kredit diduga tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

"Kemarin saya dapat informasi terkait keberadaan dan kegiatan usaha tersebut.  Saya menduga bahwa usaha jasa tersebut tidak memiliki izin yang resmi dan diduga ilegal", Ucap Ketua DPW LSM GEMPITA Kepulauan Nias, Sabarman Zalukhu, Kepada sejumlah wartawan di Kelurahan Pasar, Gunungsitoli, Rabu (9/10/2019).

Menurut dia, bila mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) No 15 Tahun 2015 Bab II (Bagian Ketiga) tentang usaha simpan pinjam (USP) oleh Koperasi, dijelaskan bahwa : Pembukaan usaha simpan pinjam koperasi wajib dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang - undangan dengan memperhatikan kelayakan usaha (Poin 1), Koperasi yang memiliki unit simpan pinjam wajib mengajukan permohonan izin usaha simpan pinjam (Poin 2), Usaha simpan pinjam koperasi yang memiliki modal Rp 15 Juta didaftar pada buku registerasi selama 1 Tahun sudah wajib mengajukan permohonan izin usaha (Poin 3).

Sedangkan pada (Poin 4) disebutkan bahwa usaha simpan pinjam koperasi wajib dikelola secara terpisah dengan unit usaha lainnya.

Sabarman meminta agar pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Resort Nias dapat melakukan penyelidikan terhadap Perusahaan tersebut. Karena disinyalir dapat merugikan masyarakat umum yang terlanjur terpikat menjadi nasabah pada usaha itu.

"Jangankan pada poin (1, 2 & 3), Pada poin (4) saja PT Mega Solusi telah menyalahi karena usaha yang dia kelola masih menyatu pada unit usaha lainnya yakni PT MAF & PT MCF berupa perusahaan pembiayaan (leasing) yang bergerak di bidang sewa guna usaha dan kreditur kendaraan bermotor. itu kan sudah menyalahi sekali. Siapa yang menjamin bahwa barang berharga (agunan) para nasabah sudah dilakukan resmi, kalau usaha nya saja belum memiliki izin", Ujarnya

"Bila kita baca Pasal 46 Undang - Undang PERBANKAN mengenai larangan menghimpun dana tanpa izin dapat di ancam pidana 15 Tahun Penjara, serta Denda Rp 200 Miliar. Bahkan pihak yang ikut membantu usaha itu juga dapat kena pidana sebagaimana yang di atur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 Tahun Penjara", Terang Sabarman.

Kepala Bidang Perizinan Dinas PMPPST Kota Gunungsitoli, Putra Setiawan Bawamenewi, Ketika diwawancarai wartawan, Senin (7/10/2019) diruang kerjanya, Memberitahu bahwa Pemerintah belum pernah mengeluarkan izin apapun kepada PT MEGA SOLUSI atas usaha simpan pinjam tersebut.

"Untuk PT MAF & PT MCF kami hanya mengeluarkan izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Untuk izin SIUP dan SITU belum dikeluarkan. Sedangkan untuk PT MEGA SOLUSI belum ada satupun izin yang dikeluarkan Pemerintah", Ucapnya.

Kepala Cabang PT MAF & MCF Cabang Nias, Santo Zendrato, yang juga pimpinan dari PT MEGA SOLUSI, Ketika diwawancarai wartawan enggan untuk berkomentar dengan dalih harus berkoordinasi dengan Jakarta.

"Saya tidak bisa jawab, biar saya koordinasi kan dulu kepada pimpinan di Jakarta", Ujar Santo kepada wartawan dikantornya di Jalan Diponegoro - Tohia, Kelurahan Ilir, Gunungsitoli, Senin (7/10).

(Yasiduhu Gulo)


×
Berita Terbaru Update