Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kapolrestabes Medan Di Minta Tuntaskan Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi

Tuesday, October 29, 2019 | 2:19 AM WIB | 0 Views Last Updated 2019-10-29T10:20:32Z

MEDAN (Topsumut.co) Sebuah rumah tangga yang sudah bersatu akan hancur karena faktor perselingkuhan dari istri maupun suami. Nasib yang dialami oleh Aiptu SS seorang anggota Polri yang bertugas di Polrestabes Medan.

Ia hancur dirumah tangganya karena faktor istri puja'an hatinya selingkuh kepada salah satu anggota Polri yang bernama Aiptu MT yang tak jauh dari sama - sama profesi Polisi.

Informasi yang dihimpun Wartawan kepada Korban Aiptu SS, mengatakan kejadian tersebut bermula pada tanggal 30 Augustus 2017 silam. Peristiwanya, ketika kedatangan Aiptu MT Ke Rumah Aiptu SS yang berada di Jalan Bunga Lau, Kecamatan Medan Tutungan.

Saat itu, Aiptu SS sedang menjalankan tugas sebagai profesi Polisi. Sedangkan istrinya tinggal dirumah kediamanya. Namun, Karena Perasaan Aiptu SS pun tidak tenang sehingga dirinya memutuskan untuk kembali ke rumahnya.

Setelah itu, setibanya di rumah kediamanya sungguh membuat dirinya heran karena istrinya tidak berada di rumah. Bersamaan dengan waktu tersebut Aiptu SS mencoba menghubungi Hp selular Istrinya, berdering dan tidak menjawab. Sehingga dirinya melakuakn pencarian dikamar kos - kos miliknya.

Setelah dilakukan pencarian tak juga ditemukan, akhirnya Aiptu SS duduk di sebuah joglo yang berada ditengah kos - kosan sambil menunggu istri pujaan hatinya. Namun beberapa menit kemudian, Aiptu SS melihat istrinya keluar dari kamar No. 9 di lantai 2 dan mengunci kamar tersebut dari luar.

Melihat hal tersebut Aiptu SS pun langsung menuju ke lantai 2 dalam keadaan kamar tersebut terkunci. Setelah itu, Aiptu SS meminta istrinya untuk memberikan kunci. Karena ketakutan istrinya yang bernama EF hingha dileparnya kunci tersebut dari lantai satu sambil melarikan diri menuju lantai dua.

Meskipun EF melarikan diri, sang suaminya Aiptu SS membuka kamar yang berawal dari istrinya melarikan diri. Ternyata didalam kamar tersebut mendapati Aiptu MT berada didalam kamar. Tak hanya itu, Aiptu SS mendapatkan penganiayaan dari Aiptu MT hingga terjadi keributan antara dua belah pihak. 

Setelah itu, Aiptu MT pun langsung melarikan diri karena takut bersalah. 
Akhirnya  kejaditan tersebut pun di laporkan oleh Aiptu SS ke Polrestabes Medan.

Kejadian Ke dua kalinya: 

 Pasalnya, Istri EF dan anak - anak Aiptu SS berpamitan untuk pergi berliburan ke rumah Famlinya yang berada di Berasatagi  Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada tanggal 30 September 2017. Permintaan EF telah dituruti oleh sang suaminya dengan perasaan yang curigai atas paminta tersebut. 

Beberapa waktu kemudian, Aiptu SS pun curiga dengan agenda liburan istrinya tersebut. Hingga dia langsung memacu kendaraannya menuju arah berastagi seperti yang dimaksukan oleh istrinya EF dan mencari tau dimana keberadaan istri dan anak anaknya.

Dia juga mencari ke sejumah rumah keluarga EF namun tidak ditemukan. Akhirnya dirinya mendapatkan informasi bahwa anak - anak dan istrinya berada di sebuah hotel atau biasa disebut dengan Vila (Cotage).

Tak lama kemudian, Aiptu SS tiba di Vila Cotage di Berastagi, dengan Hati Aiptu SS semakin hancur ketika melihat sebuah mobil yang sama dengan kejadian sebelumnya. Hal curiga itu, dia bertanya kepada pegawai hotel dengan menujukan identitas istrinya sama Aiptu MT.

Ternyata targetnya berhasil hingga pegawai hotel tersebut diarahkan ke sebuah kamar yang berada istrinya bersama Aiptu MT. Sekira itu dilakukan penggerebekan dan ditemukan sepasang insane yang tidak memliki hubungan yang syah dan sedang berada di kamar vila tersebut.

Hingga keberadaan mereka tersebut membuat Aiptu SS terputus asa terhadap sang istrinya atas perilakunya hingga mencoret nama kebaikkan keluarga suaminya.

Saat itu, Sempat terjadi cek - cok mulut antara Aiptu SS dan Aiptu MT yang kepergok berduaan di kamar tersebut. Namun Saat itu juga Aiptu Modal Tarigan melakukan penganiaayaan terhadap Aiptu SS hingga kasus tersebut sempat dikabarkan berujung ke Polres Tanah Karo dan akhirnya di sidangkan di Polrestabes Medan tanggal 30 September 2019 dan hanya sanksi penundaan gaji berkala.

Mirisnya, kejadian yang  menggemparkan Kabupaten Karo pada saat kejadaian tersebut dimana terlapornya Aiptu Modal Tarigan hanya dikenakan sanksi yang tidak setimpal dengan perbuatannya yaitu “Penundaan Gaji Berkala" Saja.

Saat itu, pria yang memiliki sepasang anak ini hanya bisa pasrah dan mengelus - ngelus dadanya mendengarkan keputusan yang diduga tidak adil tersebut tersebut.

Sidang kedua Sabtu pada tanggal 5 Oktober 2019 mengenai kejadian yang terjadi di kediaman Aiptu SS yang berada di Jalan Bunga Lau, Kecamatan Medan Tuntungan dikabarkan ditunda.

Terpisah, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polrestabes Medan, Kompol Edward Saragih mengatakan bahwa sidang untuk kasus yang di berastagi sudah di putuskan, namun untuk sidang yang kejadiannya di rumah kos kosan milik Senang Sembirng (Pelapor) masi dalam proses sidang.

“Mungkin dalam minggu ini akan di laksanakan sidang mengenai hal tersebut, nanti kita tunggu informasi  selanjutnya mengenai hasil persidangan kasus tersebut," pungkasnya Mantan Wakapolres Tanah Karo ini kepada awak media (28/10/2019) 

(Ones/Leo)
×
Berita Terbaru Update