GUNUNGSITOLI - (Topsumut.Co)
Pasca polemik adanya kegiatan usaha simpan pinjam yang diduga ilegal dan meresahkan warga, Kepolisian Resort Nias & Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didesak agar melakukan penyelidikan.
"Masalah ini udah semakin meluas. Pihak kepolisian diharapkan segera masuk untuk menyelidiki ini", Ucap Ketua DPW LSM Gempita Kepulauan Nias, Sabarman Zalukhu, Ketika menggelar konferensi pers, dikediamannya di Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Kamis (10/10/2019) sore
Sabarman menjelaskan adapun metode kegiatan usaha simpan pinjam kreditur yang dilakukan saat ini bergerak dibidang pinjaman uang cash jaminan BPKB sepeda motor R-2 dan BPKB Mobil R-4 dengan nama produk Mega Solusi yang bernaung dibawah Kantor PT Mega Auto Finance (MAF) dan PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Nias.
Kegiatan tersebut diduga belum mengantongi izin yang dipersyaratkan sesuai dengan aturan.
"Semestinya menurut kami harus mempunyai izin tersendiri dari Pemerintah daerah. Karena setahu kami perusahaan tersebut adalah perusahaan pembiayaan yang kegiatannya dilakukan dalam bentuk penyediaan dana untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen hal ini jelas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan", Terangnya
Dia menegaskan produk yang dilakukan dengan nama Mega Solusi tersebut diduga telah mengangkangi aturan yang ada.
"Apalagi saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat ketat termasuk dalam menentukan suku bunga. Jadi apapun bentuk kegiatan pinjaman, wajib melaporkan secara berkala kepada OJK sesuai dengan tata cara pelaporan yang ditetapkan oleh OJK serta wajib mendapat izin operasional dari Pemerintah Daerah", Tambahnya.
Agar keresahan masyarakat dapat terjawab. Selain berharap kepada aparat Kepolisian dan OJK untuk melakukan penyelidikan, Sabarman juga mendesak Pemerintah Daerah melalui Satpol-PP dan Dinas Perizinan serta Dinas Koperasi dapat turun tangan untuk mengatasi kejadian tersebut.
"Selain berharap kepada Polisi & OJK, Kita dari LSM Gempita juga mendesak Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk turun tangan memeriksa hal ini", Pungkasnya.
Salah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan (Red) kepada wartawan, Kamis (10/10) malam, membenarkan terkait isu adanya kegiatan simpan pinjam yang diduga ilegal tersebut.
"Kemarin saya lihat heboh berita online yang di upload di medsos terkait kegiatan Mega Solusi. Saya sampaikan kegiatan Mega Solusi itu benar tidak memiliki izin. Saya tahu persis kegiatan tersebut", Ujarnya.