Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

JELANG AKHIR TAHUN LSM GEMPITA : BERIKAN RAPORT MERAH KEPADA KAJARI GUNUNGSITOLI

Sunday, November 17, 2019 | 9:44 PM WIB | 0 Views Last Updated 2019-11-18T09:11:12Z


2 Kasus Korupsi Diduga Dipeti Eskan

GUNUNGSITOLI  - ( Topsumut.co )

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Futin Helena Laoli SH.MH  , sejak dilantik pada tanggal 03 April 2018 hingga dengan saat ini, tidak satupun kasus korupsi diungkap olehnya. Pernyataan ini di sampaikan Ketua DPW LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air ( GEMPITA ) Kepulauan Nias Sabarman  Zalukhu saat menggelar konferensi pers di sekretariat DPW LSM Gempita Kepulauan Nias jln kelapa no 56 Senin 18/11/2019

Bahkan ia menjelaskan beberapa kasus korupsi yang sempat diungkap oleh Kajari sebelumnya Parninggota Bakkara yakni Kasus korupsi Pengadaan Bibit Karet Okulasi PB 260 Pada Dinas Pertanian Kab. Nias TA. 2016 yang telah merugikan keuangan Negara/Daerah senilai Rp. 580.000.000, yang mana diketahui ada 6 (enam) orang lagi tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejari Gunungsitoli yakni YZ, STT, EP, YS,VYL dan ST pada saat itu. Akan tetapi sejak peralihan pimpinan Kajari Gusit dari Parninggota Bakkara ke Futin Helena Laoli, kasus tersebut diduga di peti eskan, ungkap Sabarman Zalukhu.


Sambung Sabarman, ke 6 (enam) orang yang telah ditetapkan tersangka tersebut, diketahui 5 (lima) orang diantaranya mengajukan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli yakni YZ, STT, EP, YS,VYL sedangkan ST tidak ikut melakukan prapid, sehingga pada tanggal 28 Mei 2018 oleh PN Gunungsitoli mengabulkan prapid ke 5 tersangka tersebut, oleh Kejari Gunungsitoli pada saat itu juga langsung mengeluarkan sprindik baru. Menurut informasi yang kami peroleh pasca dikeluarkannya sprindik baru oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sebanyak 21 (dau puluh satu) orang saksi, diantaranya 2 (dua) orang saksi ahli dari LKKP dan BPKP, bahkan oleh Kasipidsus saat itu Yus Iman Harefa membenarkan pemeriksaan saksi sudah selesai, tinggal menunggu penetapan tersangka, jelas," Sabarman Zalukhu.


Yang lebih anehnya, jelas Sabarman, diketahui ST Ini yang tidak jadi ikut prapid pada saat itu, menurut sumber informasi yang kita peroleh kalau berkas ST ini sudah P21, hal itu karena yang bersangkutan tidak prapid dan semestinya sudah dilimpahkan di Pengadilan, namun hal itu tidak terjadi hingga dengan saat ini. Kemudian YZ, STT, EP, YS,VYL menurut pengamatan kami juga semestinya sudah dapat ditetapkan kembali sebagai tersangka, karena info yang kami dapatkan pemeriksaan saksi dan ahli sudah selesai semua, lagi-lagi hal itu tidak terjadi ungkap Sabarman.

Perasaan kecewa dan kesal tampak pada raut wajahnya, ketika mengetahui Berkas ST tidak di limpahkan untuk di gelar di pengadilan.
“ST itu semestinya menurut kami sudah dapat dilimpahkan ke Pengadilan, kan tidak ikut prapid pada saat itu dan yang lainnya itu (YZ, STT, EP, YS,VYL) sudah dapat ditetapkan lagi sebagai TSK,ada apa kejaksaan menutup -  nutupi !!! "beber Sabarman.


Selanjutnya kasus dugaan korupsi pada Pembangunan gedung USB SLB di Nias Barat yang dikerjakan secara swakelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat TA. 2016 sebesar Rp2.335.470.000.


Dimana sampai dengan Berakhirnya Audit, belum terdapat tindak lanjut atas kerugian Keuangan Negara/Daerah. Berdasarkan sumber informasi yang diperoleh bahwa Hasil Audit telah dilakukan pembahasan dengan pihak kepolisian yang dituangkan dalam Risalah hasil Audit Investigasi atas pembangunan USB SLB tersebut antara Perwakilan BPKP Sumut dengan kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 18 Desemeber 2018. Dimana hasil pembahasan tersebut disepakati bahwa Pihak kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan memproses penyimpangan sesuai aturan yang berlaku. Kemudian terhadap Hasil Audit tersebut telah dikomunikasikan kepada Pemkab Nias Barat pada tangga 31 Desember 2018. Lagi-lagi kasus ini diduga telah dipeti eskan oleh Kejaksaan Negri Gunungsitoli, sehingga patut untuk dipertanyakan sesungguhnya apa visi dan misi Futin Helena Laoli SH.MH memimpin Kejari Gunungsitoli ini?, sehingga tidak satupun kasus korupsi di ungkap malah yang sudah terungkap terkesan seperti diendapkan, jelas Sabarman.


"Kami berikan Raport Merah untuk ibu Futin Helena Laoli atas kepemimpinannya di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam mengungkap kasus korupsi, kami sedang pertimbangkan Raport Merah itu akan kami serahkan secara langsung melalui aksi
Atas kinerjanya tersebut, dimana setahun lebih telah memimpin Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tidak satupun kasus korupsi diuangkap atau dituntaskan," tegas Sabarman Zalukhu.


( Yas Gul )
×
Berita Terbaru Update