Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kapolres Binjai Ungkap Kasus OTT Oknum ASN Dinas PU

Wednesday, November 27, 2019 | 3:51 AM WIB | 0 Views Last Updated 2019-11-27T11:51:43Z

BINJAI (Topsumut.co) Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, SIK, MH, mempaparkan kasus OTT  ASN Dinas PU Kota Binjai di Halaman Mapolres Binjai, Jalan S. Hasanuddin No.1, Kota Binjai, Rabu (27/11/2019).

Dalam pemamparan kasus OTT ASN tersebut Kapolres Binjai didampingi Kasat Reskrim, AKP Wirhan Arif, SIK, MH, Kasubbag Humas, Iptu Siswanto Ginting, Kasi Propam, Ipda Bambang Risnadi dan wartawan yang menghadiri pada konferensi Pers tersebut.

Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, SIK, MH, mengatakan dalam kasus OTT ASN yang bertugas di Dinas PU kota binjai sesaui dengan pelapor An. Iptu Irvan R. Pane, SH (Pelapor) mendapat informasi bahwa adanya ASN yang bertugas di PU kota binjai menyewakan alat berat kepada penyewa dengan harga berpariasi di Dusun Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

Dalam menyewakan alat berat tersebut melebihi dari PAD dan sisa uang sewa digunakan untuk kepentingan pribadi ASN tersebut atau orang lain.

Kemudian pelapor melakukan penyelidikan dan informasi tersebut benar adanya sehingga pelapor dan kawan - kawannya melakukan OTT terhadap tersangka dan melakukan penyitaan berupa barang bukti Uang tunai sebanyak Rp 15.746.000, 1(satu) buah tas warna biru, 3(tiga) lembar kertas yang bertuliskan data uang pengeluaran alat berat, 1(satu) buah buku data pengeluaran alat berat dan Dokumen permohonan/ sewa pinjam alat berat.

AKBP Nugroho menjelaskan, adapun Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 12 huruf e,a,b subs pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan T.P. Korupsi, Pidana penjara paling lama 20 tahun dan Pidana Denda paling banyak 1 M dengan Modus Menyewakan alat berat mulai dari rp 800.000,-   s/d rp 2.300.000,- perhari tergantung dari besarnyanya alat berat kepada pihak penyewa. 

Uang tersebut digunakan untuk restibusi PAD bervariasi rp 100.000 s/d rp 300.000 perhari sesuai dengan besarnya alat berat dan sisanya digunakan untuk TSK maupun pihak lain / koorporasi.

"OTT ini bermotif Mencari keuntungan pribadi / kooporasi berupa uang secara tidak sah. Trus saat ini proses masih berlanjut yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Binjai,” ujar kapolres.

Ril
×
Berita Terbaru Update