Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pabrik Kecap Dan Tauco Diduga Tak Kantongi Izin

Tuesday, November 26, 2019 | 11:17 PM WIB | 0 Views Last Updated 2019-11-27T07:17:17Z
Lokasi Pabrik Kecap dan Tauco

MEDAN (Topsumut.co) Pabrik kecap dan tauco disebut - sebut milik ketua DPRD Kota Medan. Pabrik tersebut diduga tak kantongi izin tapi masih beroperasi.  Selain itu, pengusaha ini juga tidak menjalankan UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  
Meskipun demikian, Pabrik yang beralamat di Jalan Meranti No.12a, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, diduga tak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Paret (got) yang diduga tercemari dari limbah pabrik kecap dan tauco

Pantauan wartawan Topsumut.co dilokasi, limbah pabrik kecap dan tauco tersebut sangat mencemari lingkungan yang diduga adanya unsur kesengajaan. Sebab, paret (got) yang di depan pabrik tersebut diwarnai limbah  kecap dan tauco.

Sepanjang paret (got) depan pabrik tersebut Airnya berwarna hitam, bahkan di eksiskan banyaknya ulat - ulat. Selain itu, aroma - aroma limbah kecap dan tauco itu juga mengganggu polusi udara. 

Terpisah, ketika dikonfirmasi kepada pemilik pabrik kecap dan tauco melalui kasir pabrik tersebut dan tidak menyebutkan namanya. Ia hanya menjawab singkat. "Soal itu no coment bang. Hubungi aja humas kami pak Parlindungan Nadeak, SH, MH," tuturnya, Rabu (27/11/2019) di ruangan kerjanya.

Sementara itu, Humasnya Parlindungan Nadeak, SH, MH saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, hp 08137643xxxx belum berhasil. Hingga berita ini terbit, wartawan topsumut.co masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik pabrik kecap dan tauco tersebut.

(Ones)

×
Berita Terbaru Update