Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Nias Tangkap Pria Yang Bertato, Pria itu memiliki Senpi "Rakitan"

Wednesday, November 20, 2019 | 6:51 AM WIB | 0 Views Last Updated 2019-11-20T15:24:14Z

GUNUNGSITOLI (topsumut.co) Satuan Reskrim Polres Nias berhasil mengamankan Yulius Waruwu als A. Fiki (41) warga desa Lauri, Kecamatan Gido, Sumatera Utara. 

Dari tangan pria bertato ini berhasil diamankan satu pucuk senjata api jenis pistol rakitan dan satu butir peluru tajam.

Sebelumnya Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat setempat, bahwa Yulius Waruwu ini kerap menakut - nakuti warga. 

Bahkan pemborong yang sedang melaksanakan pembangunan proyek jembatan lauri, juga tak luput dari sasarannya. 

Salah satunya adalah pemborong pembangunan jembatan Lauri, dipaksa olehnya agar menerimanya bekerja sebagai pengawas di proyek pengerjaan jembatan Lauri, di kecamatan sogaeadu, Kabupaten Nias.

"Dia sering menakut - nakuti warga setempat dan juga pemborong, dirinya terus memaksa pihak pemborong agar dia diterima sebagai pengawas di proyek itu," AKBP. Deni Kurniawan, SIK, MH saat menggelar Konferensi pers di Mapolres Nias, Rabu (20/11/2019).

Lanjut Deni Kurniawan, bagi yang mengganggu  proses pembangunan yang ada di wilayah hukum Polres Nias, pihaknya akan melakukan tindakan tegas, demi menjaga ke amanan dan kenyamanan.

"Hal ini tidak bisa di biarkan," tegas Perwira berpangkat melati dua dipundak itu.

Lebih lanjut, ia mengatakan mengamankan tersangka karena laporan dari warga setempat, setiap kali datang ke lokasi proyek jembatan lauri, dirinya membakar bongkahan kayu di sekitar lokasi proyek, sehingga mengganggu aktifitas para pekerja dan juga warga setempat, sebutnya.

Mendapatkan informasi dari warga setempat, personil Satuan Reskrim Polres Nias langsung bergerak cepat turun ke lokasi mengamankan tersangka Yulianus Waruwu als A.Fiki.

Saat diamankan di Polsek Gido,  personil Sat. Reskrim Polres Nias mendapat informasi dari warga jika yang bersangkutan memiliki senjata api rakitan (Senpi)

Seketika mendengar informasi dari warga setempat personil Sat. Reskrim Polres Nias bersama personil Polsek Gido, mendatangi rumah tersangka, di desa Hilibadalu, Kecamatan Sogaeadu. 

Kemudian petugas langsung menginterogasi isteri tersangka, oleh istri tersangka mengakui dan mengetahui kalau suaminya memiliki senjata rakitan yang di sembunyikannya dengan di kubur tepat dibelakang rumah tersangka," beber Kapolres.

Pengakuan tersangka dirinya membeli senpi kepada penjual sehraga Rp 500.000, hanya untuk menjaga diri dan  ditakuti orang, sementara dalam pengembangan oleh petugas indetitas  tersangka penjual senjata rakitan sudah di kantongi  dan sedang  dalam pengejaran petugas kepolisian," terang Kapolres.

Pasal yang di tersangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 1 ayat (1) dari undang - undang Darurat No 12 tahun 1951  dengan ancaman hukuman  tahun 20 penjara.


(Yas Gul)

×
Berita Terbaru Update