Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Puluhan Massa Buruh SBSI 1992 Geruduk Kantor DPRD Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Monday, November 11, 2019 | 4:03 AM WIB | 0 Views Last Updated 2019-11-11T12:12:27Z



LABUSEL  -  ( Topsumut.co )

Unjuk Rasa puluhan massa yang tergabung dalam  Serikat Buruh Seluruh Indonesia (  SBSI ) 1992 kebun sabungan perkebunan aladin group  unjuk rasa didepan kantor dewan perwakilan rakyat Labuhan Batu Selatan di Jln lintas Sumatera -Kotapinang, Senin( 11/ 11 – 2019 )

Kuasa Hukum Serikat Buruh Yanto Ziliwu, SH,  menyampaikan orasi dan tuntutan di Depan Kantor DPRD, Labuhan Batu Selatan sebagai bentuk kecaman  dan solidaritas para karyawan yang hak - haknya di duga tidak di penuhi oleh  pihak Pengusaha yakni  :
," 1.Pengusaha Kebun Sabungan atau yang dikenal selama ini sebagai Perkebunan Aladin Group yang membayar upah buruhnya dibawah ketentuan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten) Labuhanbatu Selatan tahun 2019.

," 2 Para buruh saat ini dikebun sabungan kabupaten labuhan batu selatan ( perkebunan aladin group ) hanya menerima upah sebesar Rp . 60 .000 ,- perhari jauh dibawah ketentuan UMSK ( upah minimum sektor kabupaten ) Labusel tahun 2019 sebab
berdasarkan Surat Keputusan
Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/1577/KPTS/2018 tertanggal 31 Desember 2018, tentang Penetapan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) Labuhanbatu Selatan Tahun 2019 sektor perkebunan sebesar Rp .3025 .000 per bulan." demikian tuntutan  yang di bacakan dan di sampaikan langsung Kuasa Hukum Yanto Ziliwu SH.

Yanto Ziliwu juga menambahkan  dalam orasinya bahwa perkebunan aladin grup melakukan pemutusan hubungan kerja ( PHK) secara sepihak terhadap ketua PK SBSI 1992 kebun sabungan Hermanto gulo karena bertentangan dengan undang undang tenaga kerja No 13 Tahun 2013," terang Yanto Ziliwu.

Dalam orasinyaYanto Ziliwu SH menjelaskan,bahwa pihak  perkebunan aladin grup diduga tidak mendaftarkan para pekerja sebagai peserta BPJS yang sebagai mana diatur UU Nomor 24 Tahun 2011 dan juga perkebunan aladin grup sabungan tidak memberikan tunjangan hari raya bagi para karyawan ," ujarnya.

Para pengunjuk rasa ditemui angota DPRD kabupaten labuhan batu selatan, H Zainal Harahap berjanji akan memanggil dinas terkait untuk menyelesaikan permasalahan tentang perda upah UMSK dan tunjangan hari raya bagi para karyawan," jelas H Zainal Harahap.



( khairul sipahutar)

×
Berita Terbaru Update