Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terlibat Kasus Narkoba, Dua Personil Polres Nias Di Pecat Dengan Tidak Hormat

Monday, November 18, 2019 | 12:59 AM WIB | 0 Views Last Updated 2019-11-19T03:44:21Z

GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) Dua Oknum Anggota Kepolisian Resort Nias dipecat atau dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat karena terlibat kasus narkoba, Senin (18/11/2019) di Aula Bhayangkara, Mapolres Nias, Jalan Bhayangkara Nomor 1, Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.

Kapolres Nias, ABKP Deni Kurniawan, SIK, MH, memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap dua anggota Kepolisian Resor Nias, Sumatera Utara.

Alasan dipecat karena melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi POLRI dan pasal 12 Ayat 1 huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota POLRI.

"Upacara Pemberhentian  Tidak Dengan Hormat dua anggota kepolisian yang   terlibat narkoba di gelar hari ini sesuai amanat Undang - Undang Kepolisian Republik Indonesia," kata Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH, usai upacara PTDH.

Ia menjelaskan, Pemberhentiaan Dua Personil tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Utara, karena mereka sudah melakukan perbuatan yang berulangkali. 

Sehingga pada pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan di Polres Nias, dan proses upacara digelar dengan In Absensia karena mengingat situasi keamanan.

"Kedua personil tersebut tidak dihadirkan dalam upacara. dalam putusan Sidang menyatakan mereka tidak layak di pertahankan menjadi anggota Polri," Ungkapnya.

Sambung Deni, Selain dua anggota tersebut, masih ada beberapa anggota yang  juga saat ini masih dalam pengawasan, dan bila melakukan pelanggaran lagi, secara tegas akan ditindak sesuai aturan, seperti saat ini telah dilakukannya PTDH atau yang lainnya.

"Kepada seluruh personil berharap ini jadi pelajaran bagi anggota polisi, baik yang melakukan pelanggaran ataupun yang masih aktif," tegasnya.

Diketahui, nama kedua polisi yang dipecat tersebut di antaranya JVS, Pangkat Terakhir Brigadir/83040668, Jabatan Terakhir Brigadir SIUM, dasar pemberhentian Surat Keputusan Kapolda Sumut, Nomor Kep/1280/X/2019, tanggal 31 Oktober 2019 yang bersangkutan karena melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi POLRI dan pasal 12 Ayat 1 huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota POLRI.

Sementara JAL, Pangkat Terakhir Briptu/71100252, Jabatan Terakhir Brigadir SIPROPAM, dasar pemberhentian Surat Kapolda Sumut, Nomor Kep/1281/X/2019, tanggal 31 Agustus 2019, juga terlibat kasus narkoba.


(Yas Gul)
×
Berita Terbaru Update