Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dituntut JPU 14 Tahun Penjara, Hendry Simangunsong di Vonis Bebas oleh Hakim

Tuesday, December 10, 2019 | 9:45 PM WIB | 0 Views Last Updated 2019-12-11T05:45:59Z


LABUHANBATU  (Topsumut.co)
Putusan Bebas murni terhadap Terdakwa Hendry Simangunsong (44) diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim Deni Albar, SH. Sebagai Hakim ketua dan Hakim anggota I Jhon Malvino Seda Noa Wea, SH. MH. Beserta Hakim anggota II Marjuanda Sinambela, SH. MH. di pengadilan negri Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatra Utara Selasa (10/12/2019)

Penasehat Hukum Terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bela Rakyat Indonesia (BRI) Kabupaten Labuhanbatu Halomoan Panjaitan, SH ketika ditemui wartawan Selasa (10/12/2019) mengatakan.

"Pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2019 di Pengadilan Negeri Rantauprapat, dalam pertimbangannya berdasarkan fakta persidangan Hendry Simangunsong tidak terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika jenis sabu seberat 50 gram sebagaimana Jaksa penuntut umum (JPU) menjadikan barang bukti didalam persidangan," ucap Halomoan.

lanjut Halomoan yang sering di sapa bang Jait ini juga menambahkan, dalam salah satu pertimbangan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 463/Pid.Sus/2019 tersebut yang diucapkan bergantian oleh Majelis Hakim lebih kurang berdurasi 45 menit tersebut Hakim Jhon Malvino Seda Noa Wea, SH. MH menyebut dengan Nada yang dikenal tegas dan nyaring bahwa Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa Advokat Halomoan Panjaitan, SH telah di akomodir seluruhnya dalam pertimbangan Majelis Hakim.

di jelaskan nya, yang menjadi perhatian publik setelah Hendry Simangunsong dinyatakan tidak terbukti memiliki Narkotika jenis sabu seberat 50 gram sebagaimana yang didakwakan kepadanya tersebut sehingga di Vonis bebas, maka persoalan baru yang muncul adalah, lalu Narkotika Jenis Sabu seberat 50 gram yang diperintahkan untuk dimusnahkan tersebut milik siapa. Dari mana ditemukan oleh Polisi penangkap,"ujar nya.

Halomoan juga menjelaskan tentang kronologi perkara bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juli 2017 sekitar pukul 18 : 00 WIB disebuah warung kopi yang berlokasi di jalan Gelugur Rantauprapat, Kliennya Hendry Simangunsong sedang duduk minum kopi lalu datang tiga orang oknum Polisi yang diketahui dari Satnarkoba Polres Labuhanbatu inisial DM, BAZ dan IP melakukan penggerebekan diwarung tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap diri Kliennya sebanyak 2 kali (berdasarkan keterangan saksi mata sesuai termuat dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut) namun pada saat terhadap Kliennya dilakukan penggeledahan ketiga Oknum Polisi ini tidak menemukan apapun pada diri Hendry," jelas Halomoan

Selanjutnya hanya seorang yang melihat Hendry ada membuang plastik assoy warna hitam ke arah balik tembok dekat warkop tersebut yang kemudian ketiga oknum ini melakukan pemeriksan terhadap plastik assoy yang di katakan oleh seorang Polisi dilempar oleh Hendry kebalik tembok, setelah diperiksa ketiga oknum Polisi ini mengaku menemukan Narkotika jenis sabu (hasil timbangan PT pegadaian 50 gram).

Namun keterangan 3 saksi ini tidak ada satu orangpun yang melihatnya dan bertentangan dengan keterangan 2 orang saksi lainnya yang menerangkan dipersidangan tidak ada melihat Polisi memanjat tembok dan tidak ada melihat Polisi menemukan plastik assoy dari arah balik tembok.

Selanjutnya saksi yang menguntungkan bagi Terdakwa dan saksi yang berada diwarkop tersebut menerangkan tidak ada ditemukan apapun pada diri Terdakwa saat 3 saksi Penangkap melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa sebanyak 2 kali.

Kemudian pada hari kamis tanggal 28 November 2019 Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa 14 Tahun penjara dengan Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) dan Dakwaan Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Yang pada akhirnya hari ini Selasa 10 Desember Hendry Simangunsong dinyatakan tidak terbukti bersalah dan Vonis bebas selanjutnya memulihkan hak-hak Terdakwa menurut kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya. Tutup nya Holomoan.

Pantauan awak media di lapangan Advokat Lomoan yang sering di sapa Bang Jait ini dikenal beberapa kali membela Kliennya sehingga bebas dipersidangan sebagaimana belum lama juga sempat booming kasus Ardiansyah Lubis yang sempat mendekam 6 bulan penjara namun bebas pada putusan pengadilan yang kemudian dikuatkan Putusan Mahkamah Agung.


( Khairul Sipahutar)
×
Berita Terbaru Update