Lokasi kejadianya di warung tuak milik Liston Situmorang, di Desa Sungai Raya, Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi, Sabtu (21/12 /2019) sekira pukul 02.00 Wib,
Kasat Reskrim Polres Dairi melalui Humas Polres Dairi menerangkan bahwa kejadiannya diawali pada hari Jumat (20 /12/2019) sekira pukul 23.30 korban Ipan Situmorang serta 7 orang temannya, yang bernama Beslon Pangaribuan, Dandy Prayoga, indo Sagala, Giat Sitorus, Elisa Sitorus,Tipen Hasibuan, Dani Manalu, mendatangi kedai Liston Sinaga dan memesan tuak sebanyak 2 gendi.
Sewaktu korban dkk sedang minum tuak terjadi pertengkaran antara pemilik kedai Liston Situmorang dengan salah satu teman korban yang bernama Beslon Pangaribuan.
Selanjutnya, Liston Situmorang memberitahu hal tersebut kepada Saoloan Sinaga, lalu Saoloan Sinaga mendatangi korban ke warung tersebut dan berniat menasehati korban dkk, namun korban tidak terima lalu memukul pelaku dengan tangan selanjutnya terjadi pertengkaran.
Kemudian pelaku mengambil pisau yang terletak di tanah dan melakukan penusukan kepada korban sebanyak dua kali di bagian perut sebelah kiri.
Saat ini korban sedang di rawat di RSUD Sidikalang, sementara pelaku telah diamankan serta barang bukti berupa satu bilah pisau dapur dengan panjang lebih kurang 20 beserta sarung yang terbuat dari kertas kardus warna putih untuk proses lanjut jpu.
(Nining S Kaloko).