Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ibu Bhayangkari Jadi Korban Penipuan dan Pemalsuan Sertifikat Rumah

Monday, December 16, 2019 | 3:08 AM WIB | 0 Views Last Updated 2019-12-16T13:14:41Z

MEDAN (Topsumut.co) Polrestabes Medan diduga melakukan tangkap lepas terhadap pelaku dugaan penipuan dan pemalsuan sertifikat rumah yang digadaikan kepada ibu bhayangkari yang bernama Yessy Panjaitan.

Dugaan pelakunya bernama Riri Dwina. Ia diduga manipulasi berkas surat surat sertifikat rumahnya dan juga identitasnya berupa KTP untuk menggadaikan rumahnya kepada Yessi Panjaitan. 

Berhasilnya Riri Dwina melakukan manipulasi data - data penggadainya yang meyakinkan Yessi Panjaitan  untuk diberikan uang kepada pelaku. Hingga melakukan transaksi uang tersebut melalui ikatan Notaris, dengan isi jual beli, Apabila wanprestasi maka rumah tersebut milik Yessi Panjaitan.

Saat itu, Yessy Panjaitan masih belum tau sertifikat rumah Ririn Dwina tersebut Palsu. Bahkan silang sengketan pun dipalsukan dan tidak ada keluar  silang sengketan atas nama Zariah yang merupakan komplotan Riri Dwina. 

Namun, setelah korban melihat rumah dugaan pelaku berplang logo BPR di depan pintu rumah, Curiga korban, disitulah Korban mengetahui sertifikat yang diberikan Riri kepada Yessy adalah sertifikat Palsu.

Kemudian, setelah Korban mengetahui sertifikat tersebut palsu, ia membuat laporan pengduan di Polrestabes Medan pada tanggal 09/09/2019 yang tertuang di nomor pengaduan LP 1990/YAN.2.5/K/IX/2019/SPKT RES TABES MEDAN.

Lanjutnya Yessi, mengatakan pihaknya telah membuat laporan pengaduan di Polrestabes Medan. Setelah itu petugas Polisi Polrestabes Medan masih melakukan penyelidikan terhadap pengaduan Korban sesuai SP2HP yang diterima oleh korban.

Namun, pada hari Jumat (13/12/ 2019) Ririn berhasil ditangkap oleh petugas luar Polrestabes Medan, di rumah Korban lainnya yang merupakan korban penipuan dan pemalsuan sertifikat terhadap Ririn Dwina dengan objek yang sama dengan Yessi, di Jalan Datuk Kabu pasar 3, Gg Pisang 12 Tembung.

Saat itu, dugaan pelaku ditangkap dan  langsung petugas mengamankan dugaan pelaku ke mako Polrestabes Medan.

Pasalnya, korban sangat menyesalkan sikap penyidik akibat tidak dilakukan pemeriksaan intensif dalam perkara tersebut dan tidak dilakukan penahanan terhadap dugaan pelaku.

Korban juga menduga penyidik ada kesempakatan antara dugaan pelaku terhadap Ririn, "Main Mata". Sehingga Ririn sudah menghirup udara segar pada pagi Minggu (15/12/2019) Pagi.

"Kami duga penyidik Polrestabes Medan melakukan tangkap lepas terhadap Ririn. Karena sebelumnya ditangkap kini sekarang sudah bebas dugaan pelaku tersebut. Anehnya, dugaan pelaku tersebut sudah memalsukan surat-surat Negara berupa Sertifikat," kata Yessi kepada wartawan.

Terpisah, Ketika dikonfirmasi kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto, SIK, MH melalui Penyidik bernama Aiptu Sarma Raja Gukguk, Senin (16/12/2019) ia menjawab singkat.

"Siapa bilang Ririn itu sebagai dugaan tersangka. Kalau mau konfirmasi datang aja kemari sama pimpinan. Saya gak berhak menjawab itu," kata Aiptu Sarma.

(TIM)
×
Berita Terbaru Update