Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketahuan Melecehkan Anak Di Bawah Umur, AS di Polisikan

Tuesday, December 17, 2019 | 8:40 AM WIB | 0 Views Last Updated 2019-12-17T16:40:34Z

DAIRI (Topsumut.co) SN (42) warga Jalan SM. Raja No.125, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, melaporkan AS (27) di Polres Dairi, karena pelecehan seksual terhadap anaknya yang masih dibawah umur.

Informasi diterima wartawan topsumut.co terhadap polisi, Anaknya SN yang bernama YBS (12) ketahuan dilecehkan seorang pria yang bernama AS. Ia melakukan aksi bejatnya tersebut di sebuah gudang mobil tempatnya depan gereja HKBP Tigalingga.

Kasubag Humas Polres Dairi, Ipda Doni Saleh mengatakan kronologis kejadiannya adalah pada hari Minggu (15 /12/2019) sekira pukul  14.00 wib.

SN sedang berada di rumahnya didatangi seorang tetangga bernama RA (60) yang kemudian menjadi saksi. 

Ia memberitahukan kepada SN bahwasanya anaknya yang berisinial YBS berada di dalam sebuah gudang mobil yang berada di Jalan SM RAJA No 187, depan gereja HKBP Tigalingga bersama dengan seorang pria di dalam yang tidak di kenalnya.

Lalu, SN dan RA langsung menuju ke gudang mobil yang di maksud dan sesampainya di gudang tersebut SN langsung membuka pintu dan langsung menuju ke arah kamar yang berda di dalam gudang tersebut.

Disitu, terlihat seorang pria yang berinisial AS yang tidak menggunakan celana dan langsung menutupi dengan selimut dan SN  melihat anaknya YBS  bersembunyi di balik pintu kamar gudang tersebut dengan tidak menggunakan celana akan tetapi memakai baju.

Selanjutnya SN  bertanya kepada pria tersebut apa yang sudah mereka lakukan di tempat tersebut. Lalu pria tetsebut menjawab bahwa mereka sudah melakukan hubungan badan.

Atas kejadian tersebut, SN merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tigalingga supaya pelaku dapat di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76D ayat (1), (2) dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang yaitu 
tentang Tindak pidana "Setiap Orang Dilarang Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya “

(Nining S Kaloko)
×
Berita Terbaru Update