Amatan wartawan topsumut.co dilokasi, bahwasanya objek bangunan itu kawasan pemukiman bukan pergudangan. Proyek gudang ini seolah pihak Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan ada main mata dengan pemilik bangunan.
Pasalnya, berdasarkan di papan IMB yang dipasang di depan bangunan gudang tersebut di buat jenis bangunanya Rumah Tempat Tinggal (RTT), ternyata bangunan tersebut sebuah gudang mewah yang tidak sesuai di IMB dan Fisik dilapangan.
Ketua Umum Garda Peduli Indonesia (GPI) Frisdarwin, SH, akan melaporkan bangunan gudang tersebut ke instansi terkait. Sebab bangunan tersebut benar - benar menyalahi aturan mendirikan bangunan.
"Pelanggaran sudah jelas izin rumah tempat tinggal, namun pembangunan yang ada atau fisik ternyata sebuah bangunan Gudang. Dan dugaan kami kenapa Plang IMB itu Nama pemilik dan Alamat Pemilik di coret-coret? karena itu tadi, ada pelanggaran. Kami tetap tindak lanjuti dengan menyurat ke instansi yang terkait," kata Frisdarwin, SH.
Saat dikonfirmasi kepada salah satu pekerja, mengatakan saya tidak tau menau soal itu saya hanya pekerja, untuk pengawasan pekerjaan dilakukan oleh pak Arif.
"Besok jumpai dia pak, pagi," ujarnya, saat dikonfirmasi Jumat (20/12/2019).
(Ones)