Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korban Sudah Banyak Tertipu, Polisi Diminta Tangkap Pelaku Sindikat Penipuan

Wednesday, December 18, 2019 | 4:01 PM WIB | 0 Views Last Updated 2019-12-19T00:02:09Z
Ilustrasi foto Sertifikat Palsu/darsitek.com
MEDAN (Topsumut.co) Polisi diminta tangkap sindikat penipuan yang bermodus jual beli rumah melalui ikatan notaris dan bermodus sertifikat rumah palsu. Selain itu, sertifikat SK Camat rumah dan SK Camat tanah juga di palsukan.

Dari aksi penipuan tersebut menyasar kepada korban yang bernama Yessy Panjaitan, Arifin Nadeak, dan beberapa korban lainya yang sama dengan modus sertifikat rumah palsu tersebut.

"Tolong pak Polisi ditangkap sindikat penipuan tersebut. Sebab dari aksi penipuan itu sudah banyak yang menjadi korban. Apakah mesti ditunggu lagi korban lainnya bertambah," kata Yessy saat buat laporan pengaduan di Propam Poldasumut.

Pelakunya bernama Riri Dwina yang masih berkeliaran saat ini. Ia beraksi melalui komplotannya dilapangan agar meyakinkan orang dalam aksi penipuannya tersebut. Anggota komplotannya pun berpura-pura yang bermanis ngomong, dan berpakaian rapi.

"Mereka datang saat itu dengan ngomong yang manis. Mereka bermodus menggadaikan sertifikat rumahnya yang berikatan di notaris (pengikatan jual beli). Ternyata sertifikat tersebut palsu. Kini sekarang kami jadi korban dan beberapa lainnya telah membuat laporan Pengaduan di Polrestabes Medan," ujarnya.

Kata dia, pihaknya telah membuat laporan pengaduan di Polrestabes Medan, tertuang di nomor pengaduan LP 1990/YAN.2.5/K/IX/2019/SPKT RES TABES MEDAN. Namun, sampai sekarang belum bisa diungkap oleh Polrestabes Medan.

Pasalnya, korban mengatakan Riri Dwina pernah ditangkap unit luar serse dirumah korban ke dua setelah korban ke dua memancing Riri Dwina datang. Kemudian korban pertama menghubungi unit luar Bripka Heri supaya merapat bersama teamnya.

Karna LP korban pertama Yessy Panjaitan sudah turun surat SP bawah/surat perintah membawah atau mencari terlapor Riri Dwina, Razid Adnan yang merupakan suami Riri Dwina, Zariah dan komplotannya.

Namun, karena sebelumnya surat panggilan pertama, kedua dan ketiga telah di layangkan kerumah terlapor Riri Dwina dan Razid adnan yang beralamat di Jalan Sri Gunting, Perumahan RSS blok D. Saat itu, diterima oleh kepling karna terlapor tidak pernah ada dirumahnya.

Selain dititipkan sama kepling juga pernah polisi titipkan surat panggilanya kepada tetangganya dan diberikan juga surat panggilannya ke adik kandung Razid Adnan.

"Kemarin itu Riri Dwina pernah ditangkap oleh Polisi unit luar serse sesuai di SP. Namun penyidiknya dilepaskan kembali, karena dalam laporan kami tersebut tidak ada dasar hukumnya di jadikan tersangka pelakunya," tuturnya Yessy menirukan perkataan penyidiknya.

Sementara, Ketika dikonfirmasi kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto, SIK, MH melalui Penyidik bernama Aiptu Sarma Raja Gukguk, Senin (16/12/2019) ia menjawab singkat.

"Siapa bilang Riri Dwina itu sebagai tersangka. Kalau mau konfirmasi datang aja kemari sama pimpinan. Saya gak berhak menjawab itu," kata Aiptu Sarma mengakhiri.

(Ones)
×
Berita Terbaru Update