Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPU Kabupaten Labusel Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019

Wednesday, December 18, 2019 | 3:55 PM WIB | 0 Views Last Updated 2019-12-18T23:55:57Z

LABUSEL (Topsumut.co) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan sosialisasikan peraturan KPU nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.

 Sosialisa tersebut diadakan dilantai 4 Hall Hotel Grand Suma, pada Rabu (18/12/2019)

Pada acara ini juga di sosialisasikan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 18 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur ,bupati dan wakil bupati dan walikota / wakil walikota.

Dengan mengusung thema “penyerahan mekanisme dukungan perseorangan dan  penggunaan aplikasi sistim informasi pencalonan (SILON)” disebutkan bahwa dukungan para calon perseorangan adalah berupa surat pernyataan masing-masing pendukung yang ditempel KTP Elektronik (fotocopy) atau dilampiri surat keterangan dan memasukkan data pendukung dalam sisitem informasi pencalonan dan disampaikan kepada KPU yang merupakan hasil cetak dari sistem informasi pencalonan yang ditandatangani oleh Bakal Pasangan.

Ketua KPU kabupaten Labuhanbatu Selatan Efendi Pasaribu SH, sebagai moderator menjelaskan bahwa Pemilihan Bupati pada tahun 2020 dipastikan tidak ada pemilih ganda serta berjalan demokratis.

Efendi menambahkan bahwa KPU berjanji siap melayani para partai politik demi suksesnya pesta demokrasi.

Dikesempatan yang sama, Ir Benget Manahan Silitonga dari  Komisi Pemilihan Umum  Sumatera Utara sebagai pemateri menjelaskan tahapan & jadwal pendaftaran pasangan calon pilkada 2020 serta menjelaskan verifikasi calon bupati pada pilkada 2020  dan persyaratan pada pendaftaran calon bupati 2020.

Rido Akmal Nasution  S.Sy, MH selaku Komisioner Bawaslu dalam soaialisasi tersebut menjelaskan perlunya dukungan masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi pengumpulan KTP pendukung pasangan calon bupati sehingga pilkada tahun 2020 dapat menjadi pemilihan yang Damai dan Demokrasi .

Rido juga berharap kepada seluruh peserta sosialisasi untuk melaporkan kepada Bawaslu jika terjadi adanya penyimpang dalam pengumpulan dukungan calon bupati  pada pilkada 2020 mendatang .
  
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh sekitar 80 orang terdiri dari, Bacalon Bupati Labuhanbatu Selatan , Para Pengurus Partai Politik, KNPI, Organisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan, Tokoh Masyarakat dan Insan Pers.

(Khairul Sipahutar)
×
Berita Terbaru Update