Sabtu (21/12/ 2019) sekira Pukul 07.30 Wib.
Tersangka diamankan usai pihak kepolisian menerima laporan aduan dari korban, Mesti Br. Ambarita (55) seorang perempuan warga Dusun.Barisan Mesin Desa Tupak Raja,Kec.Gunung Sitember Kab.Dairi.
“Kejadiannya hari Sabtu, TKP di Dusun pondok Desa tupak raja tepatnya Diperladangan Lau Salak arah Pinang Baris dsn Barisan Mesin Ds Tuppak Raja Kec Gunung Sitember, dimana tersangka melakukan penganiayaan dengan cara membacok tangan korban sebanyak 1(satu) kali dengan mengunakan sebilah parang panjang," kata Kapolsek Tigalingga AKP SP. Siringo - Ringo, SH melalui Humas Polres Dairi.
Pada saat korban dan anak nya sedang menjaga padi di ladang datang korban melarang sambil marah-marah dan langsung membaco tangan korban sebanyak 1(satu) kali dengan mengunakan sebilah parang panjang. Sehingga tangan korban sebelah kiri mengalami luka robek tembus ke tulang.
Untuk korban sudah dilakukan permintaan VeR pada pihak medis, sedangkan tersangka saat ini sudah diamankan pihak polisi .
(Nining S Kaloko)