Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pembunuhan Terimakasih Laia Dijerat Hukuman Mati. Motifnya, Gara-Gara Tak Layani Nafsu Pelaku

Tuesday, December 10, 2019 | 3:51 PM WIB | 0 Views Last Updated 2019-12-11T10:52:34Z
Foto tersangka saat di paparkan di mako Polres Nias Selatan.

NIAS SELATAN (Topsumut.co) Tolonasokhi Halawa (25) alis Gamo, warga Dusun Hilimbaruzo, Desa Hilimaizaya, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan, di jerat hukuman penjara seumur hidup.

Ia ditangkap oleh Petugas Satreskrim Polres Nias Selatan karena telah melakukan tindakan pembunuhan terhadap Terimakasih Laia (20), yang merupakan Siswi SMA Negeri 3 Susua.

Informasi yang diperoleh wartawan Topsumut.co saat gelar konferensi Pers, Selasa (10/12/2019), Kapolres Polres Nias Selatan, AKBP I Gede Nakti Widhiarta, SIK, MH mengatakan motif pelaku membunuh karena hendak memperkosa korban.

"Pelaku HL berpapasan dengan korban Terimakasih Laia yang merupakan siswi SMA Negeri 3 Susua, saat pulang sekolah menuju kediamanya di Desa Hilimbaruzo, setapak di jalan bersama HL," kata I Gede.

Selain itu, tiba - tiba tersangka berbalik badan dan mengikuti korban karena berniat memperkosa dengan cara memeluk korban dari belakang sambil bekerja kedua tangan tersangka ke arah dada korban dan menarik ke arah semak - semak.

"Korban melawan saat itu. Sampai menunjang perut tersangka sambil berteriak minta tolong kepada keluarganya," ucap Kapolres.

Niat pelaku saat itu gagal melakukan pemerkosaan. Dikarenakan tersangka takut perbuatanya akan diketahui oleh orang lain, maka tersangka langsung mengeluarkan pisau yang di simpan dikantong bagian depan celana tersangka.

"Langsung beraksi melakukan penusukan di kepala korban, dan punggung korban hingga korban terjatuh. Setelah itu, tersangka menggorok leher korban hingga korban melayang nyawa," terangnya.

Pelaku dijerat dengan tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian dan atau kekerasan yang mengakibatkan kematian.

"Pelaku dijerat dengan pasal 340 Sub Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 365 ayat (3) KUHPidana Seumur hidup," tuturnya Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti, SIK, MH.

(Tim)
Editor : Yas Gulo



×
Berita Terbaru Update