Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satres Narkoba Polres Dairi Tangkap Pemilik Sabu

Saturday, December 7, 2019 | 1:18 AM WIB | 0 Views Last Updated 2019-12-07T09:18:40Z

Kabupaten Dairi (Topsumut.co) Seorang petani warga Desa Bertungen Julu, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sidarta Sinulingga (39) di tangkap oleh Polisi melalui Satres Narkoba Polres Dairi, Jumat (06/12/2019) sekira pukul 05.30 Wib.

Ia ditangkap karena memiliki Narkoba jenis sabu. Sehingga diamankan oleh petugas Satres Narkoba ia sedang berada dirumah milik Sidarta Sinulingga.

Kasat Res Narkoba Polres Dairi, AKP ZP. Matondang, melalui Humas Polres Dairi mengatakan bahwa penangkapan tersebut adalah berkat adanya informasi dari masyarakat.

Informasi tersebut diterima pada hari Jumat (06/12/2019 ) sekira pukul 05.00 Wib oleh personil Sat Res Narkoba Polres Dairi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang memiliki Narkoba jenis Sabu di Desa Bertungen Julu, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten  Dairi, tepatnya di rumah milik Sidarta Sinulingga.

KBO Sat Res Narkoba Polres Dairi, IPTU Adinoto beserta Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi langsung menuju TKP. Kemudian pada Pukul 05.30 Wib, personil Berhasil melakukan penangkapan terhadap Sidarta Sinulingga.


Setelah dilakukan penggeledahan dari rumah milik Sidarta Sinulingga, personil  menemukan BB 1 (satu) buah Plastik Klip Transparan Yg Diduga Berisikan Narkotika Gol I Jenis Sabu. (Brutto 0, 10 Gram), 1(Satu) Buah Kaca Vyrex bekas Sisa pembakaran yang diduga berisikan Sabu. (Brutto 1,48 Gram), 5 (Lima) Buah Plastik Klip Transparan Kosong, 1 (Satu) Unit Timbangan digital Warna Hitam, 1 (Satu) Unit HP merk Andromax , 1(Satu) Unit Hp mrrk Polytron dan 1 (Satu) Lembar Slip Transferan.

Sementara itu, sebelumnya di hari yang sama, Jumat (06/12/2019 ) sekira pukul. 00.30 Wib Sat Res Narkoba Polres Dairi juga telah mengamankan Kelvin P. Siburian (19), warga Desa Sukan Debi, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, karena miliki Sabu.

Dari hasil penggeledahan Polisi menemukan BB 1 (satu) buah Plastik Klip Transparan Yg Diduga Berisikan Narkotika Gol I Jenis Sabu.(Brutto 0, 16 Gram), Uang Tunai Sebesar Rp. 612.000, 1 (Satu) Unit HP merk Hammer1(Satu) Unit Hp merk Asus  dan 1 (Satu) Unit Sp. Motor Yamaha No. Pol BK 6579 AAD.

Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti (BB) di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi guna proses sidik lebih lanjut.

(Nining)

×
Berita Terbaru Update