Pelaku Terancam Hukuman Mati |
GUNUNGSITOLI (Topsumut.co) Satuan Reskrim Polres Nias berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku pembunuhan, Talizomasi Waruwu (65) als Sibaya Gayuti dan Putranya Martinus Waruwu (35) alias A.Endang yang terjadi di Dusun IV, Desa Orahili, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, penganiayaan terjadi di duga akibat rebutan kebun warisan peninggalan orang tua, di ketahui korban Yosefo Waruwu (50) alias A.Dedi dan pelaku Talizomasi Waruwu adalah saudara kandung, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis (12/12/2019).
Dalam konfrensi pers yang dipimpin Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH menyampaikan bahwa korban Yosefo Waruwu alias Ama Dedi yang baru pulang merantau dari Kota Padang, korban sebelumnya tinggal di Jln Koto Kacia Kelurahan Mata Air, Kecamatan padang Selatan, Kota Padang, dan terduga pelaku, tidak lain adalah Abang Kandung korban sendiri, Talizomasi Waruwu alias Sibaya Gayuti, dan Martinus Waruwu alias A.Endang Waruwu, adalah anak kandung dari pelaku, yang beralamat di Dusun IV Desa Orahili, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan menjelaskan," bahwa kedua tersangka nekad menghabisi nyawa korban yang merupakan saudara kandung Pelaku , karena mereka menduga bahwa korban akan merebut harta warisan orang tua mereka," jelas Deni.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan menjelaskan," bahwa kedua tersangka nekad menghabisi nyawa korban yang merupakan saudara kandung Pelaku , karena mereka menduga bahwa korban akan merebut harta warisan orang tua mereka," jelas Deni.
Adapun kronlogis kejadian yang di paparkan oleh Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan SIk, MH, menjelaskan bahwa pada hari kamis, 12 Desember 2019 sekitar pukul 16.00 WIB korban bersama dengan putranya Dedi Junasri Waruwu alias Dedi,bermaksud ingin melihat kebun warisan, sebelumnya korban Yosefo Waruwu dan putranya berada dirumah A.Erina, dari rumah Ama Erina Waruwu, korban dan anaknya keduanya sepakat melihat kebun, dengan membawa perlengkapan seperti parang untuk keperluan membersihkan kebun dan sekalian korban memberitahu sama anaknya Dedi Waruwu, warisan peninggalan orangtua mereka yang masih belum dibagi.
Sebelum mereka sampai di kebun, terlebih dahulu, sikorban dan anaknya Dedi, menyempatkan diri mampir dan singgah di rumah tersangka, selang beberapa saat korban dan putranya Dedi sampai dirumah tersangka, namun korban mendapatkan rumah tersangka dalam keadaan kosong tertutup, tidak ada orang sama sekali, korban mendatangi rumah tersangka bermaksud,ingin,bertamu,dan sekaligus bertemu tersangka, karena keduanya sudah lama tidak perna bertemu , maklum karma korban baru pulang dari perantauan.
Sebelum mereka sampai di kebun, terlebih dahulu, sikorban dan anaknya Dedi, menyempatkan diri mampir dan singgah di rumah tersangka, selang beberapa saat korban dan putranya Dedi sampai dirumah tersangka, namun korban mendapatkan rumah tersangka dalam keadaan kosong tertutup, tidak ada orang sama sekali, korban mendatangi rumah tersangka bermaksud,ingin,bertamu,dan sekaligus bertemu tersangka, karena keduanya sudah lama tidak perna bertemu , maklum karma korban baru pulang dari perantauan.
Melihat rumah pelaku dalam keadaan kosong dan tertutup, korban bersama dengan,putranya,bergegas meninggalkan rumah pelaku, kemudian korban dan anaknya Dedi langsung menuju kekebun, saat korban bersama dengan putranya, sedang melihat- lihat kebun, sekitar pkl 17.00. wib, tiba- tiba tersangka I, yang merupakan Abang Kandung dan keponakan korban, tanpa basa- basi tersangka,membacok,korban, sebanyak 4 kali menggunakan parang, dengan membabi buta, tidak sampai disitu tersangka II Martinus Waruwu, juga membacok korban, karma geram kepada korban yang melukai tangan istrinya I.Endang,
Melihat korban sudah jatuh tersungkur di tanah, dengan berlumuran darah, anak korban Dedi berusaha menyelamatkan diri, dari TKP dan hanya bisa melihat dari kejauhan Bapaknya di aniaya, oleh kedua pelaku,setelah korban di habisi kedua pelaku meninggalkan korban.
Mendengar informasi itu dengan sigap personil Sat Reskrim Polres nias, terjun ke TKP dan mengamankan pelaku tanpa melakukan perlawanan, kemudian, keesokkan harinya setelah kejadian, pelaku lain yakni MW alias Ama Endang menyerahkan diri.
Melihat korban sudah jatuh tersungkur di tanah, dengan berlumuran darah, anak korban Dedi berusaha menyelamatkan diri, dari TKP dan hanya bisa melihat dari kejauhan Bapaknya di aniaya, oleh kedua pelaku,setelah korban di habisi kedua pelaku meninggalkan korban.
Mendengar informasi itu dengan sigap personil Sat Reskrim Polres nias, terjun ke TKP dan mengamankan pelaku tanpa melakukan perlawanan, kemudian, keesokkan harinya setelah kejadian, pelaku lain yakni MW alias Ama Endang menyerahkan diri.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan SIk. MH menjelaskan bahwa ,"Kedua pelaku di jerat dengan Pasal pembunuhan berencana, yaitu pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, minimal penjara 15 tahun," beber Deni.
(Yas Gul)