Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Buron Selama Dua Bulan, Pelaku Pembacokan Dibekuk Satres Polres Nias

Monday, January 13, 2020 | 7:56 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-01-13T15:56:14Z


GUNUNGSITOLI  (Topsumut.co) Diduga kuat melakukan penganiayaan YL alias Ama Uco Tato diamankan Satreskrim Polres Nias. pelaku YL alias Ama Uco Tato diduga kuat melakukan penganiayaan berat terhadap DL alias Ama Gapuni Warga Dusun I Desa Ehosakhozi, kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias.

YL alias Ama Uco tato, menganiaya DL alias Ama Gapuni disebabkan dendam dan sakit hati, lantaran korban akan menjadi saksi atas kasus yang menimpa salah satu anggota keluarganya yang sedang diproses oleh penyidik Polres Nias, sehingga YL alias Ama Uco Tato menganiaya korban DL alias Ama Gapuni juga agar tidak bisa memberikan keterangan lagi di kantor Polres Nias yang diketahui akan datang ke Polres Nias pada hari senin tanggal 23 September 2019, jelas Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan S.i.k S H dalam pemaparannya saat Temu Pers di lobby Polres Nias.


"Setelah diburon selama 2 bulan, YL als ama Uco Tato (38) Desa Ehosakhozi  Kec. Hiliserangkai kab Nias, pelaku penganiayaan berat yang terjadi  pada hari minggu (22/09/2019) telah kita di amankan pada hari Jumat (10/01/2020) dari tempat persembunyian di Desa Hilimbowo Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli", sebut perwira berpangkat melati dua dipundak.

Sambungnya, "tersangka melakukan pembacokan terhadap DL als Ama Gapuni (44) Desa Ehosakhozi  Kec. Hiliserangkai kab. Nias, agar tidak menjadi saksi pada salah satu kasus penganiayaan yang sedang kita tangani, ujar Akpol Angkatan 2000 itu.

Deni mengatakan, "akibat peristiwa itu, korban DL als Ama Gapuni (44) mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya akibat benda tajam, antara lain di bagian kepala, oleh petugas turut menyita barang bukti yakni sebilah parang terbuat dari besi dengan bergagangkan kayu yang ukuran panjang sekitar 47 (empat puluh tujuh) centi meter. Kepada
pelaku kita jerat dengan pasal 351  ayat (2)  subs pasal 31 ayat (1)  dari, KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkap Kapolres Nias.



(Yas Gul)

×
Berita Terbaru Update