Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Ilegal, LSM PKN Desak Pemerintah Hentikan Aktifitas Penambangan Galian C di Tuwuna

Thursday, January 30, 2020 | 3:57 AM WIB | 0 Views Last Updated 2020-01-30T11:57:17Z


*PT Bahtera Agung Tano Niha Beroperasi Tanpa Izin


NIAS BARAT  (Topsumut.co)
LSM Peduli Kepulauan Nias (PKN) Mendesak Pemerintah untuk menghentikan aktifitas galian bahan material (Golongan C) oleh PT. Bahtera Agung Tano Niha di Desa Tuwuna, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara.

"Perusahaan yang memproduksi bahan material agregat atau batu pecah yang diolah dengan mesin stoner cruser, diduga telah melakukan penambangan liar di Desa Tuwuna Kecamatan Mandrehe", Ucap Ketua LSM PKN Kepulauan Nias, Petrus S. Gulo. SE, kepada wartawan, kamis (30/1/2020)

Petrus memberitahu bahwa berdasarkan hasil investigasi diketahui bahwa perusahaan ini telah berproduksi dari bulan September 2019, Sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi masih belum dimiliki hingga saat ini.

Tidak hanya itu, lanjut Petrus, Perusahaan ini diduga telah melanggar  Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara, dan Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 7 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Dimana yang dimaksud dengan IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi. Dan sanksi pidananya dengan jelas diatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha  penambangan tanpa IUP,  dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 Miliar.

"Akibat aktivitas pertambangan yang diduga ilegal ini juga telah merugikan Pemerintah, sebesar nilai retribusi produksi sejak beroperasi dari bulan September 2019 hingga saat ini", tuturnya

Maka untuk itu, Ketua LSM PKN Petrus Gulo meminta agar Pemerintah Kabupaten Nias Barat dan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara, untuk menghentikan aktivitas galian tersebut hingga prosedur perizinan dipatuhi oleh pihak pengelola.

"Kita duga bahwa perusahaan ini telah dengan sengaja mengangkangi aturan hukum yang berlaku dan merugikan Pemerintah Daerah", pungkasnya

Ketika dikonfirmasi wartawan via seluler, Direktur PT. Bahtera Agung Tano Niha (Herman S. Waruwu), membenarkan terkait aktifitas pertambangan tersebut, namun masih tahap pembenahan.

Disinggung soal aktivitas pertambangan yang telah berlangsung sejak September Tahun 2019, Herman Waruwu membantah keras.

"Tidak benar info itu. Kami masih belum mulai dan masih pembenahan", katanya. Kamis (30/1).

(Yas Gul)
×
Berita Terbaru Update