Kedua pelaku tersebut bernama Sauden Bancin (32), pekerjaan petani, warga Dusun Buluh Laga, Desa Lau perimbon, Kec. Tanah Pinem, Kab. Dairi dan Candra Ginting (34), pekerjaan petani, warga Kutambaru, Desa Harapan, Kec. Tanah Pinem Kab Dairi.
Kapolsek Tigalingga, AKP SP. Siringo - ringo menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku tersebut adalah berkat adanya informasi dari masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, maka kedua pelaku segera ditangkap. Ketika ditangkap kedua pelaku sedang jongkok di sebuah batu pinggir jalan. Dan Ganja tersebut ditemukan di bawah kaki Candra Ginting yang jongkok di sebuah batu dipinggir jalan.
Selanjutnya kedua laki - laki tersebut dibawa ke Polsek Tigalingga untuk dilakukan pengembangan selanjutnya.
Selanjutnya, Kapolsek Tigalingga menjelaskan bahwa Barang bukti yang berhasil diamankan adalah berupa Daun, ranting dan biji Ganja seberat ± 1/2 ons yang dibungkus dengan kertas nasi dan Sepeda motor jenis Supra warna hitam nomor polisi BB 5906 YE Serta Kertas tiktak.
"Pelaku dan Barang Bukti akan segera diboyong ke Mako Sat Res Narkoba Polres Dairi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di NKRI," ujarnya.
(Nining S Haloho)