DAIRI (TOPSUMUT.CO) Kapolres Dairi AKBP Leonardo D. Simatupang, S.I.K memimpin pelaksanaan kegiatan Konferensi Pers Perkara Tindak Pidana Pencurian Senin , ( 20/01/2020 ) sekira Pukul 10.00 Wib, di Ruangan Konferensi Pers Sat Reskrim Polres Dairi Jalan SM. Raja No.08 Sidikalang Kab. Dairi.
Dimana kejadian pencuriannya terjadi pada Hari Minggu ( 19 /01/2020 ), Sekira Pukul 15.00 Wib, di Jalan Kuta Geroh Desa Sitinjo I Kec. Sitinjo Kab. Dairi . Adapun tersangka pelaku pencurian tersebut ada 4 orang yaitu :
1.Hasima Kristian Sihombing ( 15 ) warga jln. Hasoman Desa. Huta Rakyat Kec. Sidikalang Kab. Dairi , 2.Kelvin Situmorang( 15 ) warga jln. Parluasan Kec. Sidikalang Kab. Dairi , 3 Riski Daniel Silalahi ( 14 ) warga Jn. Cipta Mekar 2 Kec. Sidikalang Kab. Dairi dan 4.Chandra Sinaga ( 23 ) tahun, warga jln. Sei Mencirim Pasar 9 Kec. Sunggal Kota Medan.
Kegiatan Konferensi Pers tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Dairi Akp. Rudianto Silalahi, SH. MH , Kbo Sat Reskrim Polres Dairi Iptu HP. Purba , Kanit Resum Sat Reskrim Polres Dairi Iptu MP. Simamora , Kasubbag Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh , Personil Staf Humas polres Dairi Bripka Junaidi dan Personil Sat Reskrim polres Dairi serta Insan Media Pers Kabupaten Dairi.
Sementara itu Korban dari Tindak Pidana pencurian tersebut adalah Lusianna Hayatri USIANNA HAYATRI, ( 43 ) tahun, pekerjaan PNS, warga Jalan. Batu Sindor Kel. Batang Beruh Kec. Sidikalang Kab. Dairi , Desmon Silalahi ( 38 ) , PNS, warga Lae Hole Kec. Parbuluan Kab. Dairi serta Erianto Malau ( 32 )pekerjaan Petani warga Simondor- ondor Desa. Pegagan Julu VIl Kec. Sumbul Kab.Dairi.
Barang Bukti yang dicuri dari Kantor Puskesmas Sitinjo , yang berhasil di amankan Sat Reskrim Polres Dairi adalah 1 (Satu) unit LCD Komputer merk Lenovo, 2 (Dua) unit LCD komputer merk HP, 1(Satu) unít Printer merk Epson, 3 (Tiga) unit Mouse merk HP, 1 (satu) unit Mouse merk Lenovo, 1 (Satu) unit Laptop merk Aspire One , 3 (Tiga) unit Keyboard merk HP, 1 (Satu) unit Keyboard merk Lenovo, 2 (Dua) unit CPU Merk Lexos, 1 (Satu) unit CPU Merk Pigmentech, 2 (Dua) unit charger Laptop Merk HP, 1 (Satu) unit charger Laptop Merk Lenovo, 1 (Satu) unit charger Laptop Merk Liteon , 1 (Satu) unit charger Laptop Merk Huntkey. Sementara itu barang yang dicuri dari Rumah Dinas Puskesmas Sitinjo, yang ditempati Erianto Malau , yang berhasil diamankan sebagai BB adalah 2 (dua) unit laptop merk Acer, 1 (satu) unit laptop merk AXI00, 1 (Satu) unit charger laptop tanpa merk, 2 (dua) buah kerabu/anting. Dan dari Rumah Dinas yang ditempati Desmon Silalahi, diamankan 1 (satu) unit kamera handycam Spectra.
Perbuatan tindak pidana pencurian tersebut telah dikenakan dengan Pemberatan " Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4e, ke 5e Jo Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diancam Dengan Hukuman Penjara Selama- Lamanya 7 (Tujuh) Tahun.
( Nining ).