Perkara tindak pidana pencuriannya berawal pada Hari Minggu (19/01/2020), Sekira Pukul 15.00 Wib, di Jalan Kuta Geroh Desa Sitinjo I Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi. Adapun tersangka pelaku pencuriannya tersebut, yaitu :
1. Hasima Kristian Sihombing (15), warga Jalan Hasoman, Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
2. Kelvin Situmorang (15), warga Jalan Parluasan, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
3. Riski Daniel Silalahi (14), warga Jalan Cipta Mekar 2, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
4. Chandra Sinaga (23), warga Jalan Sei Mencirim Pasar 9, Kecamatan Sunggal, Kota Medan.
Kegiatan Konferensi Pers tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rudianto Silalahi, SH, MH, KBO Sat Reskrim Polres Dairi Iptu HP. Purba, Kanit Resum Sat Reskrim Polres Dairi, Iptu MP. Simamora, Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Doni Saleh, Personil Staf Humas polres Dairi, Bripka Junaidi dan Personil Sat Reskrim polres Dairi serta Insan Media Pers Kabupaten Dairi.
Selain itu, Korban dari Tindak Pidana pencurian tersebut adalah Lusianna Hayatri (43), pekerjaan PNS, warga Jalan Batu Sindor, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Kemudian, Desmon Silalahi (38), PNS, warga Lae Hole, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi serta Erianto Malau (32) pekerjaan Petani, warga Simondor- ondor, Desa Pegagan Julu VIl, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi.
Dari hasil tangkapan tersebut petugas mengamankan Barang Bukti yang dicuri dari Kantor Puskesmas Sitinjo yaitu 1 (Satu) unit LCD Komputer merk Lenovo, 2 (Dua) unit LCD komputer merk HP, 1(Satu) unít Printer merk Epson, 3 (Tiga) unit Mouse merk HP, 1 (satu) unit Mouse merk Lenovo.
Kemudian, 1 (Satu) unit Laptop merk Aspire One , 3 (Tiga) unit Keyboard merk HP, 1 (Satu) unit Keyboard merk Lenovo, 2 (Dua) unit CPU Merk Lexos, 1 (Satu) unit CPU Merk Pigmentech, 2 (Dua) unit charger Laptop Merk HP, 1 (Satu) unit charger Laptop Merk Lenovo, 1 (Satu) unit charger Laptop Merk Liteon , 1 (Satu) unit charger Laptop Merk Huntkey.
Sementara itu barang yang dicuri dari Rumah Dinas Puskesmas Sitinjo, yang ditempati Erianto Malau, yang berhasil diamankan sebagai BB adalah 2 (dua) unit laptop merk Acer, 1 (satu) unit laptop merk AXI00, 1 (Satu) unit charger laptop tanpa merk, 2 (dua) buah kerabu/anting. Dan dari Rumah Dinas yang ditempati Desmon Silalahi, diamankan 1 (satu) unit kamera handycam Spectra.
Perbuatan tindak pidana pencurian tersebut telah dikenakan dengan Pemberatan " Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4e, ke 5e Jo Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diancam Dengan Hukuman Penjara Selama- Lamanya 7 (Tujuh) Tahun.
(Nining S Haloho)